Gadis Berusia 17 Tahun Dirudapaksa 3 Pria, Korban Dipaksa Minum Miras

Masing-masing pelaku yakni TN (22) yang merupakan kekasih korban, serta MLP (22) dan WMW (27), residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunjambi.com
Ilustrasi Rudapaksa 

Mereka berhenti di sebuah gubuk, yang menjadi lokasi aksi bejat itu.

TN yang pertama memulai aksi bejat tersebut lalu diikuti pelaku lain.

3. Diotaki pacar korban

Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono menyampaikan, tidak butuh waktu lama jajarannya berhasil meringkus tiga pelaku.

Mereka mengakui berbuatan bejatnya.

"TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelas Sudono dikutip dari TribunJogja.com.

"Para pelaku juga sudah mengakui telah melakukan tindakan asusila pada korban L," imbuhnya.

4. Dijerat pasal berlapis

Sudono melanjutkan penjelasannya, Para pelaku pun dikenai pasal berlapis.

Yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Anak mengingat korban masih di bawah umur, serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun, disertai denda Rp 5 miliar," ujar Sudono.

Bersama pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.

Pakaian korban pun turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

5. Sempat dilakukan mediasi

Fakta lain diungkap oleh Pamong Kalurahan Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Suranto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved