Kasus Suap Ketok Palu
Ditahan KPK, Zainul Arfan Masih Terima Gaji Sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi
Berita Jambi-Sekertaris Dewan DPRD Provinsi Jambi Emi Nofisah mengatakan, sesuai aturan Zainul Arfan masih berhak..
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juni 2021 lalu terkait kasus suap ketok palu APBD Pemprov Jambi tahun 2018 Zainul Arfan masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.
Hal itu kerena hingga saat ini pengurus wilayah Partai PDIP Provinsi Jambi belum mengajukan nama untuk pengganti antar waktu (PAW) untuk kadernya yang tersandung kasus hukum tersebut.
Sekertaris Dewan DPRD Provinsi Jambi Emi Nofisah mengatakan, sesuai aturan Zainul Arfan masih berhak menerima gaji karena belum ditetapkan menjadi terdakwa, serta belum adanya usulan PAW.
"Belum ada status hukumkan, baru tersangka. Kami dari Sekertariat nunggu, kalau diajukan kita proses," kata Emi.
Dia menambahkan, selama yang bersangkutan belum ditetapkan jadi terdakwa, maka dia masih berhak menerima hak gaji sebagai anggota dewan.
"Itu sudah diatur, dia masih berhak menerima gaji," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW PDIP Provinsi Jambi Edi Purwanto saat dikonfirmasi Tribunjambi.com mengatakan, saat ini pengajuan nama PAW masih berproses.
Sesuai mekanisme, kata Edi pemilik suara tertinggi di bawah Zainul Arfan saat Pileg yang akan menjadi PAW.
"Itu ada pak Samsul Ridwan, mungkin beliau. Sesegrera mungkin," kata Edi.