Berita Jambi
Sebagian Pegawai Pemprov Jambi Kembali Kerja dari Rumah Berlaku Mulai 6 Juli 2021 Ini
Berita Jambi-Pemprov Jambi memberlakukan sistem kerja dari rumah/work from home (WFH) dan kerja di kantor/work from ofice (WFO) untuk para ASN
Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemprov Jambi memberlakukan sistem kerja dari rumah/work from home (WFH) dan kerja di kantor/work from ofice (WFO) untuk para ASN di lingkup Pemprov Jambi.
Ini berdasarkan surat edaran gubernur Nomor 1972 /SE/BKD-5.3/VII/2021, menindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko Penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam surat edaran itu disebutkan untuk tempat kerja/perkantoran Pemerintah Provinsi Jambi yang berada di Kota Jambi, diberlakukan 75%, Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk tempat kerja/perkantoran Pemerintah Provinsi Jambi yang berada di Kabupaten/Kota diluar Kota Jambi, diberlakukan 50% Work From Home (WFH) dan 50% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Mekanisme sistem kerja sebagaimana tersebut di atas tidak berlaku bagi Perangkat Dacrah/Unit Kerja/UPTD yang menerapkan 6 hari kerja.
Kemudian, pelaksanaan sistem kerja sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas tetap melaksanakan tugas setiap hari sebagaimana biasa.
Sistim Ini mulai berlaku hari ini hingga 20 Juli 2020 mendatang.
Baca juga: Ini Aturan Resmi Mendagri Tentang Bekerja dan Belajar Mengajar di Zona Merah, WFH dan WFO Diterapkan