Daftar Obat Covid
Ini Daftar Obat-obat Yang Sudah Dapat Izin BPOM Untuk Covid-19, Ivermectin Tidak Ada
Berita Nasional - Ivermectin diklaim menjadi obat untuk Covid-19. Namun, dalam daftar obat untuk Covid-19, tidak ada obat Ivermectin.
Ini Daftar Obat-obat Yang Sudah Dapat Izin BPOM Untuk Covid-19, Ivermectin Tidak Ada
TRIBUNJAMBI.COM - Ivermectin diklaim menjadi obat untuk Covid-19. Namun, dalam daftar obat untuk Covid-19, tidak ada obat Ivermectin.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sendiri sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat obat untuk pasien Covid-19.
Izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obatan-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia tidak ada obat Ivermectin.
Padahal, Ivermectin diklaim juga menjadi obat bagi pasien Covid-19.
Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, baru dua jenis zat aktif atau bentuk sediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
Penny Lukito menyampaikan hal itu saat rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (5/7/2021).
"Ya, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," katanya.
Menurut Penny Lukito, dari dua zat aktif ada 12 obat Covid-19 yang sudah mendapatkan EUA. Yakni:
Kategori zat aktif atau bentuk sediaan Remdesivir:
1. Remidia
2. Cipremi
3. Desrem
4. Jubi-R
5. Covifor
6. Remdac
7. Remeva, Kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus
Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput:
1. Avigan
2. Favipiravir
3. Favikal
4. Avifavir
5. Covigon
BPOM juga telah mengeluarkan informatorium untuk pengobatan pasien Covid-19 kategori anak.
"Disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli. Saya kira di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak-anak," kata Penny Lukito.
Ivermectin Tidak Ada
Sementara, Ivermectin tidak ada dalam daftar obat Covid-19 yang dikeluarkan BPOM.
Status Ivermectin masih dalam uji klinis untuk pengobatan Covid-19. Sehingga, para ahli belum bersepakat mengenai manfaat serta dampaknya.
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyebut jika Ivermectin untuk obat Covid-19 hanya boleh dipakai dalam uji klinis.
Sebab, hasil uji yang dilakukan WHO terhadap penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 masih “inconclusive” atau tidak meyakinkan.
Sebelum Ada Hasil Uji Klinis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga tidak merekomendasikan Ivermectin sebagai obat Covid-19 selama uji klinis berlangsung.
"IDI tidak merekomendasikan penggunaan ivermectin Covid-19 sekarang ini," ujar Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban, Selasa (29/6/2021).
Kepala BPOM Penny Lukito bilang, jika ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui.
"Jika memang ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas, melainkan harus mendapat resep dari dokter.
• Di Tengah Covid-19, Apdesi Cabang Tebo dan PMD Dikabarkan Akan Studi Banding ke Lombok
• Daftar Obat Covid-19 dan Harga Resmi Eceran Tertinggi yang Ditetapkan Kemenkes, Termasuk Ivermectin
• Terduga Teroris Abu Raffa Ditangkap Lagi Setelah Kabur dari Sel Polda Babel, Sembunyi di Tempat Ini
Sebab, Ivermectin masuk dalam kategori obat keras. Jika dikonsumi secara bebas dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping seperti nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com