Pilpres 2024
Ferdinand Hutahaean Makin Semangat Dukung Jokowi Jabat Presiden Tiga Periode Walau Ditentang PKS
Pegiat media sosial Ferdinand mendukung Jokowi jadi Presiden tiga periode walau ditentang keras oleh para politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-- Wacana soal Jokowi akan dijadikan Presiden tiga periode ditentang keras oleh para politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Namun hal tersebut langsung dikomentari oleh pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand kembali menegaskan bahwa dirinya mendukung adanya amandemen Undang-undang agar jabatan presiden bisa dilakukan tiga kali berturut-turut.
Bahkan Ferdinand memastikan akan mendukung presiden Joko Widodo kembali memimpin Indonesia.
Walau wacana tersebut mendapat penolakan keras oleh para politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ia menganggap, apabila PKS menolak wacana itu, maka sudah benar apabila masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.
"Membaca komentar PKS @hnurwahid ini setiap hari, saya jadi tumbuh semangat untuk benar2 mendukung upaya @jokowi 3 periode.
Biasanya kalau ditentang PKS, apalagi mati2an begini, tampaknya 3 periode ini sdh paling benar utk diwujudkan.
Bgkn pak @prabowo, setuju tidak?" tulis Ferdinand Hutahaean di Twitter, dikutip pada Selasa (6/7/2021)
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pengusaha Emas Buktikan Cinta ke Istri Korban Lewat Tato : Kamu Milikku VLH
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. M. Hidayat Nur Wahid, MA menyesalkan berbagai manuver inskonstitusional terkait perpanjangan masa jabatan presiden.
Manuver yang dimaksud adalah wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 via referendum atau dengan dekrit Presiden.
Padahal, di tengah pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, mestinya semua manuver dan kebijakan yang ditempuh adalah yang konstitusional.
Khususnya yang dapat membantu bangsa dan negara sebagai kontribusi konstruktif untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19 dan segala dampaknya.
Karena itu Hidayat Nur Wahid, yang akrab disapa HNW, mengkritisi usulan yang menginginkan Presiden Joko Widodo menerbitkan dekrit untuk menambah masa jabatan presiden karena kondisi darurat Covid-19.
Baca juga: Promo KFC Hari Ini 6 Juli 2021 Sambal Nusantara dan Super Deal 3 Potong Ayam Goreng dan 2 Nasi
Selain inkonstitusional, usulan itu tidak sesuai dengan fakta global kasus Covid-19.
Buktinya, di AS, Selandia Baru, Iran, serta negara negara lain, tidak ada satupun yang memakai pandemi Covid sebagai alasan untuk merubah konstitusi, termasuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Artinya, usulan tersebut merupakan kelanjutan dari skenario inkonstitusional yang dilontarkan sebelumnya.
Seperti melalui pembentukan Seknas dan usulan Referendum mengubah UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Juga wacana perpanjangan tahun masa jabatan, dengan alasan bahwa Presiden Habibie, Soeharto, dan Soekarno juga tidak per 5 tahunan.
Padahal peristiwa terkait Presiden Soekarno, Soeharto dan Habibie, semuanya terjadi pada era UUD 45 pasal 7 yang belum diamandemen, dan memungkinkan adanya celah itu.
Baca juga: Seleksi Pengurus Baznas Merangin Tahun 2020 Lalu Segera Diumumkan Bulan Ini
Namun, HNW menyebutkan bahwa kondisi konstitusional sudah berubah.
Saat ini yang berlaku adalah UUD NRI tahun 1945 pasal 7 hasil perubahan.
Pasal tersebut sangat jelas memberikan pembatasan masa jabatan Presiden hanya 2 periode saja, dan setiap periodenya adalah 5 tahun.
"Artinya, manuver dan skenario inkonstitusional semacam ini bukan hanya tidak sesuai dengan komitmen taat konstitusi, spirit demokrasi, dan cita-cita reformasi.
Tapi juga tidak sesuai dengan prinsip tata krama dan kepatutan karena ngotot melakukan hal inkonstitusional di tengah ketidak berhasilan negara mengatasi pandemi Covid-19," ungkap HNW.
“Semestinya dalam suasana PPKM Darurat, semua pihak berkontribusi atasi masalah dengan melakukan manuver politik yang menentramkan dan menghadirkan solusi, agar rakyat tidak bingung dan tidak resah.
Dengan begitu rakyat makin kuat imunitas tubuhnya, dan tidak mudah menjadi korban Covid-19.
Jangan malah seperti berlomba membuat manuver-manuver yang tidak sesuai konstitusi seperti perpanjangan masa jabatan presiden.
Selain inkonstitusional, manuver itu meresahkan Rakyat, dan bisa menggerus imunitas fisik mereka,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (2/7/2021).(*)
SUMBER : WartaKotalive.com