Pembunuhan Pengusaha Emas

Pelaku Pembunuhan Pengusaha Emas Buktikan Cinta ke Istri Korban Lewat Tato : Kamu Milikku VLH

Pelaku sempat memamerkan tato bukti cintanya pada VLH, istri si pengusaha emas. "Ini bukti cinta saya, mas! Kepada pasangan saya," ujar pelaku.

Editor: Rohmayana
ist
TATO - Tatto tanda cinta MM terhadap VLH, istri pengusaha emas yang yang ia bunuh di kawasan Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, 28 Juni 2021. 

TRIBUNJAMBI.COM -- Akal bulus pelaku pembunuhan pengusaha emas Nasruddin atau Acik (45) ternyata sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu.

Bahkan pelaku yang berinisal MM sudah lama berhubungan dengan istri korban.

Tak disangka, MM, seorang WNA asal Afghanistan ini adalah selingkuhan dari istri korban yang berinisial VLH (25).

Hubungan gelap antara keduanya sudah terjadi sejak awal Januari 2021.

Pelaku sampai membuat tato untuk membuktikan cintanya ke istri Acik.

"M berselingkuh dengan istri korban, untuk detailnya sedang dikembangkan," kata Direskrimum Polda Papua Kombes Faisal Ramadhani.

Namun kini, pasangan yang dimabuk asmara itu harus mendekam di sel tahanan Polresta Jayapura Kota.

Polisi telah menetapkan MM menjadi tersangka pembunuhan.

Baca juga: Pasien Covid-19 Tanpa Gejala Ternyata Tak Perlu Obat, Cukup Minum Air Putih dan Kumur Air Garam

Sementara, VLH masih diperiksa untuk mengungkap keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Pelaku MM terancam penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana pada pengusaha emas, suami VLH.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav R Urbinas, Senin (5/7/2021).

Meski begitu, rupanya pelaku tampak tak peduli jika dirinya dipenjara karena sudah bunuh suami VLH.

Bahkan, pelaku sempat memamerkan tato bukti cintanya pada VLH, istri si pengusaha emas.

"Ini bukti cinta saya, mas! Kepada pasangan saya," ujar pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved