Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Bandar Sabu dari Kamar Hotel Mewah di Kota Jambi

Kasat Resnrakoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke mengatakan, AMH, bandar sabu-sabu tersebut diringkus pada Rabu (30/6/2021) malam.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Bandar Sabu dari Kamar Hotel Mewah di Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil meringkus AMH (28) bandar sabu dari sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Mpu Gandring, Solok Sipin, Danau Sipin.

Kasat Resnrakoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke mengatakan, AMH, bandar sabu-sabu tersebut diringkus pada Rabu (30/6/2021) malam.

Penangkapan AMH berawal saat petugas mendapat informasi, bahwa AMH bandar sabu-sabu tersebut sedang menginap di sebuah kamar hotel.

Mendapat informasi, tim langsung bergerak, dan langsung menuju satu kamar yang berada di lantai 8 hotel mewah tersebut.

Benar saja, saat itu, petugas langsung meringkus AMH tanpa perlawanan berarti.

"Setelah kita introgasi lebih dalam, tersangka mengaku menyimpan sabu-sabu di dalam rumahnya," kata George, Senin (5/7/2021) pagi.

Mendapat keterangan tersangka, petugas langsung bergerak menuju rumah tersangka yang berada di Jalan Bunga Raya 3, Murni, Danau Sipin.

Setibanya di kokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan 21 paket sabu-sabu dengan berbagai ukuran yang disimpan pelaku di dalam lemari.

"Ada 768,19 gram sabu-sabu yang kita amankan dari pelaku ini," bilang George.

Setelah itu, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali meringkus satu pelaku lainnya berinisial LS, yang turut membantu pelaku AMH dalam menjalankan aksinya.

"Untuk satu tersangka lainnya, itu perannya hanya membantu, dengan menyediakan tempat untuk mengemas sabu-sabu, dan diupah dengan uang Rp 200 ribu dan satu paket sabu-sabu," jelas George.

Kepada petugas, pelaku AMH mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan didapat dari seseorang berinisial OK.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Mapolresta Jambi, beserta sejumlah barang bukti berupa 5 unit handphone dan 21 paket sabu-sabu.

Baca juga: Tak Terbukti Bersalah di Pengadilan, Syamsu Rizal Kembali Pimpin DPC Demokrat Tebo

Baca juga: Cara Menyembuhkan Lidah Tidak Bisa Merasa, Ketahui Akar Penyebabnya

Baca juga: Enam Peristiwa Kebakaran di Batanghari Terjadi Sepanjang 2021, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta

Baca juga: Baim Wong Beri Hadiah Perjalanan Haji untuk Perawat yang Istrinya Meninggal karena Covid-19

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved