Pembunuhan Juragan Emas di Papua
Begini Skenario VLH Bunuh Suaminya Sang Juragan Emas hingga MM Kekasihnya Jadi Eksekutor Pembunuhan
Ternyata, VLH istri dari Nasaruddin merupakan otak dari pembunuhan suaminya sendiri dan MM kekasihnya sebagai eksekutor.
TRIBUNJAMBI.COM, JAYAPURA – Sudah terkuak dan terang benderang kasus pembunuhan pedagang atau juragan emas di Papua.
Ternyata, VLH istri dari Nasaruddin merupakan otak dari pembunuhan suaminya sendiri dan MM kekasihnya sebagai eksekutor.
VLH secara terbuka mengakui semua rencana pembunuhan terhadap suaminya dihadapan penyidik.
Disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Robby Urbinas mengungkapkan dari hasil introgasi, VLH mengatahui pembunuhan yang dilakukan selingkuhannya MM terhadap suaminya Acik.
“VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengatahui aksi pembunuhan itu,” kata Kapolresta.

Lanjut dia, sebelum menghabisi nyawa Nasruddin alias Acik, VLH dan MM juga telah menjalin komunikasi telebih dahulu.
“Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Acik,” ujarnya.
Ironisnya dari pengakuan istri korban, pembunuhan itu sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu.
“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” ungkapnya.
Baca juga: 3 Bulan Lalu Istri Nasaruddin Atur Skenario Pembunuhan Suaminya, VLH dan MM Sempat Bertemu di Mal
Baca juga: AKHIRNYA VLH Ngaku Jadi Otak Pembunuhan Suaminya, Bersama MM Rencanakan Bunuh Juragan Emas di Papua
Baca juga: Istri Pengusaha Emas Ternyata Rencanakan Pembunuhan Suaminya Sejak Februari, Aksi ke-3 Baru Berhasil
Skenario Pembunuhan
Kapolresta Jayapura Kota juga menjelaskan skenario pembunuhan itu seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.
“VLH sudah mengarang sejak awal, dimana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” katanya.
Kapolresta pun turut menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Yang mana nantinya, VLH pun akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
seperti yang diberitakan sebelumnya, Nasruddin pun tewas dianiaya ketika melintas di jalan Hanurata, Distrik Muaratami Tami Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu.