Pembunuhan Juragan Emas di Papua
3 Bulan Lalu Istri Nasaruddin Atur Skenario Pembunuhan Suaminya, VLH dan MM Sempat Bertemu di Mal
Pembunuhan Nasaruddin ini akhirnya terkuat jelas, setelah istri korban, VLH mengakui semua rencana pembunuhan terhadap suaminya itu dihadapan penyidik
TRIBUNJAMBI.COM.COM, JAYAPURA – Setelah beberapa waktu lamanya diam saja, akhirnya VLH, istri dari Nasaruddin mengaku menjadi dalang atau otak pembunuhan suaminya sendiri bersama kekasihnya.
Pembunuhan Nasaruddin ini akhirnya terkuat jelas, setelah istri korban, VLH mengakui semua rencana pembunuhan terhadap suaminya itu dihadapan penyidik.
Disampaikan langsung oleh Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Robby Urbinas, dari hasil introgasi VLH mengakui mengetahui pembunuhan yang dilakukan selingkuhannya MM terhadap suaminya Acik.
“VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengatahui aksi pembunuhan itu,” kata Kapolresta.

Baca juga: AKHIRNYA VLH Ngaku Jadi Otak Pembunuhan Suaminya, Bersama MM Rencanakan Bunuh Juragan Emas di Papua
Baca juga: Istri Pengusaha Emas Ternyata Rencanakan Pembunuhan Suaminya Sejak Februari, Aksi ke-3 Baru Berhasil
Baca juga: Keponakan Juragan Emas Geram dengan Istri Korban yang Jadi Otak Pembunuhan Pamannya : Dulu Anak IRT
Disampaikan dia, sebelum menghabisi nyawa Nasruddin alias Acik, VLH dan MM juga sudah berkomunikasi telebih dahulu.
“Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Aciki,” katanya.
Ironisnya dari pengakuan istri korban, pembunuhan itu sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu.
“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” ungkapnya.
Kapolresta juga menjelaskan skenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur oleh keduanya.
“VLH sudah mengarang sejak awal, dimana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.

Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
Yang mana nantinya VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Nasruddin tewas dianiaya ketika ia dan sang istri melintas di jalan Hanurata, Distrik Muaratami Tami Kota Jayapura, 28 Juni 2021 lalu.
Baca juga: Rekor Pertemuan Brazil vs Peru dan Prediksi Semi Final Copa America
Baca juga: Harga Mobil Baru Toyota Juli 2021 - Yaris, Vios, Avanza, Raize, Sienta, Mulai 180 Jutaan
Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Selasa 6 Juli 2021, Ada Berita Menarik dalam Kehidupan Karier Leo
Ketika itu korban dan istrinya dalam perjalanan untuk pulang di Arso 2 Kabupaten Keerom.
Dalam perjalanan, mobil yang dikendarai korban pun dihadang orang tidak dikenal.
Berdasarkan keterangan dari Istri korban, pelaku yang berjumlah empat orang itu menggunakan mobil.
Sempat pula terjadi perlawanan dari korban terhadap para pelaku yang hendak meminta barang berharganya.
Namun naas korban pun dianiaya menggunakan senjata tajam hingga tewas di lokasi kejadian.
(Tribun Papua)
Berita lainnya seputar pembunuhan Juragan Emas di Papua
SUMBER: TRIBUN PAPUA