Salat Idul Adha Berjamaah di Masjid Hanya Boleh di Zona Kuning dan Hijau, MUI Beberkan Alasannya 

Pemerintah telah memutuskan larangan melakukan ibadah salat Idul Adha di wilayah zona merah Covid-19.

Editor: Teguh Suprayitno
ummi-online.com
Ilustrasi- pemerintah melarang salat idul adha berjamaah di masjid di wilayah zona merah Covid-19. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan larangan melakukan ibadah salat Idul Adha di wilayah zona merah Covid-19.

Ini dilakukan setelah kasus positif Covid-19 melonjak tajam beberapa pekan terakhir.

Pemerintah Pusat juga menetapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19.

Pengetatan ini dilakukan khususnya di wilayah zona merah di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Dalam kebijakan tersebut mengatur secara ketat terkait penerapan ibadah untuk seluruh umat beragama agar dilakukan di rumah. Termasuk salat Idul Adha mendatang.

Keputusan pemerintah ini mendapat dukungan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis mengatakan, pihaknya dalam hal ini MUI selaras dengan kebijakan pemerintah terkait panduan salat untuk wilayah zona merah termasuk salat Idul Adha.

Kata Cholil sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di saat Pandemi Covid-19.

"Kita taat pemerintah. Sebagaimana fatwa MUI di zona merah salat jum’atan dan lebaran bisa dilakukan di rumah," ujar Cholil saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (4/7/2021).

Sedangkan untuk wilayah dengan zona hijau atau kuning Covid-19 masih diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah di Masjid atau tempat lapangan.

Akan tetapi kata Cholil tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Tapi di area (zona) hijau Covid-19 bisa dilaksanakan (salat Idul Adha berjamaah) dengan menaati prokes," katanya.

Dengan begitu, Cholil meminta kepada seluruh masyarakat yang berada dalam zona pelarangan melakukan ibadah di Masjid untuk dapat menaati.

Sebab kata dia, penerapan tersebut ditetapkan melalui banyak pandangan dan usulan guna melindungi kesehatan masyarakat.

"Ya. Ulama memberi masukan dan ahli kesehatan memberi pandangan maka pemerintah memutuskan kebijakan, dan masyarakat menaatinya," tukasnya.

Baca juga: Jane Shalimar Meninggal Akibat Covid-19, Politis Demokrat Ungkap Kondisi Sebenarnya

Baca juga: Dua Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Penembakan Laskar FPI akan Diserahkan ke JPU

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah juga melarang pelaksanaan Salat Iduladha di kawasan zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.

Ketentuan tersebut berada dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," tulis surat edaran tersebut.

Salat Idul Adha hanya boleh digelar secara berjamaah di kawasan zona kuning dan hijau yang berada di luar kawasan PPKM Darurat.

"Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat," sebut surat edaran tersebut.

Seperti diketahui, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran yang memuat petunjuk teknis pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di dalam dan luar zona pemberlakukan PPKM Darurat.

Baca juga: Hartanya Rp 179 Miliar, Ini Kata KPK soal Aset Jenderal Andi Perkasa dari Hibah Tanpa Akta

Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

Mulai dari malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Salat Idul Adha di Masjid Dilarang pada Wilayah Zona Merah Covid-19, MUI: Masyarakat Harus Taat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved