Obat Ivermectin yang Disebut Bantu Penyembuhan Covid-19 Ternyata Bukan Obat Virus Corona
Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia.
2. Obat Keras

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ivermectin penggunaannya harus melalui resep dokter.
Obat ini diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.
Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya.
Namun, harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter.
Walaupun usaha maksimal sudah dilakukan dalam memerangi pandemi ini, kita harus tetap mengutamakan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi.
Kerja sama pemerintah dan masyarakat akan membantu kita keluar dari pandemi.
3. Dapat Izin Edar BPOM RI
Dalam unggahan Erick tersebut, dirinya menyebut Ivermectin sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Alhamdulillah, PT Indofarma sebagai bagian dari holding BUMN farmasi, telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram.
Hari ini Indofarma meluncurkan produk generik Ivermectin tersebut dan saya datang melihat langsung kesiapan kapasitas produksi Ivermectin di Indofarma," ujarnya dalam caption Instagramnya.
Selain itu, lanjutnya, Indofarma siap untuk memproduksi 4 juta tablet per bulan, dan menjualnya dengan harga terjangkau.
4. Harga Murah

Erick mengatakan, obat terapi pasien Covid-19 ini dibanderol dengan harga yang sangat murah.