Obat Ivermectin yang Disebut Bantu Penyembuhan Covid-19 Ternyata Bukan Obat Virus Corona
Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia.
TRIBUNJAMBI.COM -Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan terkait Ivermectin, obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penanganan Covid-19.
Apa itu obat Ivermectin yang disebut-sebut bisa menyembuhkan Covid-19.
Hal tersebut dikatakannya melalui unggahan di akun Instagram-nya, @erickthohir.
Erick menyebut, Ivermectin ini sudah digunakan di berbagai negara dari India sampai Amerika.
Namun di sisi lain, seperti obat-obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan Covid-19, Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk Covid-19.
1.Bukan Obat Covid-19, tetapi Obat Cacing
BPOM buka suara terkait publikasi penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap Covid-19.
BPOM menegaskan, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).
"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia."
"Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," ujar keterangan resmi yang diterima, Selasa (22/6/2021).
Apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter.
Dalam unggahan Erick Thohir pun juga menggaris bawahi bahwa Ivermectin bukanlah obat untuk covid-19.
"Ivermectin ini secara massal. Ivermectin adalah obat anti-parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penanganan Covid-19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia"
Selain itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menambahkan, Ivermectin yang disebutkan Erick Thohir adalah obat terapi untuk pasien Covid-19.
Ivermectin mendapat izin edar sebagai anti parasit bukan untuk obat Covid-19.