Dua Terdakwa Hendak Jual Offset Macan Dahan di Bayung Lencir Dinyatakan Hakim PN Jambi Bersalah
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun terhadap terdakwa Sulaiman, dan satu tahun enam bulan terhadap terdakwa Syamsudin.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Namun saat hendak dijual di Kota Jambi, 6 Februari 2021 lalu, Syamsuddin ditangkap di Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian juga menangkap terdakwa Sulaiman di tempat terpisah, keesokan harinya.
Baca juga: Penerimaan PPPK di Kabupaten Muarojambi Diundur, Ini Alasannya
Baca juga: Istri Cantik Jadi Otak Pembunuhan Suami Sendiri, Rancang Ide Sama Selingkuhan & Sewa 4 Eksekutor
Baca juga: Sinopsis Space Jam A New Legacy, LeBron James dan Karakter Looney Tunes Terancam Bahaya