Dua Terdakwa Hendak Jual Offset Macan Dahan di Bayung Lencir Dinyatakan Hakim PN Jambi Bersalah

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun terhadap terdakwa Sulaiman, dan satu tahun enam bulan terhadap terdakwa Syamsudin.

Tribunjambi/hendro herlambang
Sidang di Pengadilan Negeri Jambi. 

Namun saat hendak dijual di Kota Jambi, 6 Februari 2021 lalu, Syamsuddin ditangkap di Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian juga menangkap terdakwa Sulaiman di tempat terpisah, keesokan harinya.

Baca juga: Penerimaan PPPK di Kabupaten Muarojambi Diundur, Ini Alasannya

Baca juga: Istri Cantik Jadi Otak Pembunuhan Suami Sendiri, Rancang Ide Sama Selingkuhan & Sewa 4 Eksekutor

Baca juga: Sinopsis Space Jam A New Legacy, LeBron James dan Karakter Looney Tunes Terancam Bahaya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved