Dua Terdakwa Hendak Jual Offset Macan Dahan di Bayung Lencir Dinyatakan Hakim PN Jambi Bersalah
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun terhadap terdakwa Sulaiman, dan satu tahun enam bulan terhadap terdakwa Syamsudin.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis bersalah kepada Sulaiman dan Syamsudin.
Keduanya merupakan terdakwa perkara konservasi sumber daya alam yang diduga hendak menjual bagian tubuh (offset) macan dahan, Desember 2020 lalu.
"Menyatakan terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan kulit atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum," demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Syafrizal dalam sidang beberapa waktu lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun terhadap terdakwa Sulaiman, dan satu tahun enam bulan terhadap terdakwa Syamsudin.
Keduanya juga dihukum membayar denda Rp20 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, Shandra Fransiska sebelumnya.
Jaksa menuntut agar terdakwa Sulaiman divonis dua tahun enam bulan, dan terdakwa Syamsudin divonis dua tahun.
Kedua terdakwa itu sebelumnya juga dituntut membayar denda Rp20 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu buah tas warna biru yang berisi karung warna putih yang berisi kulit macan dahan dan satu buah plastik warna hitam yang berisi tulang macan dahan dirampas untuk dimusnahkan melalui KSDA.
Selain itu, barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor juga dirampas untuk negara.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa beberapa waktu lalu, dua terdakwa ini disebut hendak menjual offset atau bagian tubuh macan dahan.
Dalam persidangan, terdakwa Sulaiman mengaku menemukan macan dahan itu dalam kondisi mati di alat jerat babi pada Desember 2020 lalu di Bayung Lencir, Sumatera Selatan.
Terdakwa Sulaiman yang menemukan macan dahan itu mengambil kulit dan tulangnya, sementara dagingnya dibuang.
Sementara, Syamsuddin yang mendapat kabar dari Sulaiman mencarikan pembeli bagian kulit dan tulang macan dahan tersebut.
Dari pengakuan Syamsudin, pembeli menawarkan Rp40 juta kepadanya. Dia akan menyerahkan Rp15 juta kepada Sulaiman, setelah offset macan dahan itu terjual.