Syahril Warga Telanaipura, Pelaku Curanmor di Jalan Hayam Wuruk Diringkus Polsek Jelutung

Kali ini Syahril Saputra (29), warga Simpang IV Sipin, Telanaipura, diringkus Tim Libas, lantaran nekat mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Var

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Syahril Saputra (29), warga Simpang IV Sipin, Telanaipura, diringkus Tim Libas, lantaran nekat mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Vario, milik karyawan swasta di Jalan Hayam Wuruk, Talang Jauh, Jelutung, pada Jumat (25/6/2021) lalu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Libas Polsek Jelutung kembali meringkus pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor).

Kali ini Syahril Saputra (29), warga Simpang IV Sipin, Telanaipura, diringkus Tim Libas, lantaran nekat mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Vario, milik karyawan swasta di Jalan Hayam Wuruk, Talang Jauh, Jelutung, pada Jumat (25/6/2021) lalu.

Ia nekat menggasak motor karyawan perusahaan di lokasi tersebut, tepat pada pukul 10.30 WIB, saat itu, motor sedang terparkir di halaman kantor tempat korban bekerja.

Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil Munsaf menjelaskan, pelaku datang ke halaman parkir kantor tempat korban bekerja, kemudian langsung menjalankan aksinya.

Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban.

Kata Aidil, korban menyadari hal tersebut, setelah akan keluar kantor untuk makan siang.

Saat melihat ke lokasi parkir, korban terkejut dan melihat sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Jelutung.

"Kita terima informasi dan tim kita langsung tim melakukan penelusuran," bilang Aidil.

Tidak butuh waktu lama, hanya dalam 3 hari, Tim Libas Polsek Jelutung, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Fajarudin langsung berhasil meringkus Syahril.

Ia diringkus di wilayah Kota Jambi, pada Senin (28/6/2021) lalu, setelah diringkus, petugas langsung menggiring pelaku ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga turut amankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, beserta surat-suratnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Syahril harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jelutung, ia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.

Baca juga: Rekomendasi Nama Bayi Laki-laki Islami, Lengkap dengan Artinya

Baca juga: Rachmawati Soekarnoputri Putri Bung Karno Meninggal Dunia, Kata Sandiaga Uno yang Pernah Bersama

Baca juga: Tips Agar Anak Senang Belajar Di Rumah, Diantaranya Teknik C Before C

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved