Lawan Covid 19

Bupati Tangerang Dukung PPKM Darurat Demi Keselamatan Warga dari Pandemi Covid-19

Kabupaten Tangerang merupakan satu di antara daerah yang masuk kategori zona merah.

Editor: Suang Sitanggang
tangerangkab.go.id
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar 

Ia menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan seperti mall akan ditutup sementara.

Sedangkan supermarket hingga toko yang menjual obat dan juga kebutuhan penting masyarakat masih diizinkan untuk dibuka, tapi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara untuk restoran maupun rumah makan hanya diizinkan menerima layanan pesan antar (delivery) dan take away (bawa pulang). Tidak bisa lagi untuk makan di tempat.

"Restoran dan warung itu masih diperbolehkan buka sampai jam 8 malam, hanya untuk layanan dibawa pulang," terangnya.

Ia mengatakan PPKM mikro yang diperketat dan disesuaikan dengan PPKM Darurat versi pemerintah pusat ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat Tangerang.

Hal ini dilakukan demi memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya masa PPKM Darurat tersebut untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang kini mengalami lonjakan. (*)

Baca juga: Pemerintah Sudah Kucurkan Rp36 Triliun Untuk Insentif Usaha, Untuk Kesehatan Rp45,4 Triliun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved