Editorial

Jangan Surut Sikat Sindikat Tambang Ilegal

Tapi anehnya, selama ini tambang batu bara berlangsung di areal diduga kawasan hutan, di Bungo. Tambang tersebut adalah di kawasan Rantau Pandan,

Editor: Deddy Rachmawan
Istimewa
Lahan tambang di Rantau Pandan, Bungo, disegel 

Tapi anehnya, selama ini tambang batu bara berlangsung di areal diduga kawasan hutan, di Bungo.
Tambang tersebut adalah di kawasan Rantau Pandan.

Menjalankan usaha tambang batu bara membutuhkan dana yang tidak sedikit. Ini merupakan bisnis yang padat modal. Diperlukan areal tambang yang luas, juga alat berat yang tidak sedikit untuk bisa berinvestasi di bidang ini.

Banyak aturan yang musti ditaati dalam pertambangan batu bara ini.

Misalnya tidak bisa di kawasan hutan, kecuali ada izin dari menteri. Tapi anehnya, selama ini tambang batu bara berlangsung di areal diduga kawasan hutan, di Bungo.

Tambang tersebut adalah di kawasan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo.

Polisi telah menyegelnya, ada indikasi tambang itu dijalankan ilegal, atau telah terjadi pelanggaran hukum dalam aktivitasnya. Belum ada tersangka.

Namun yang pasti, areal tambang itu telah dipasang garis polisi.

Adanya dugaan aktivitas tambang besar secara ilegal membuka mata kita, bahwa ada kemungkinan aktivitas yang sama di tempat lain. Wajar ada persepsi itu.

Hal ini juga mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak terkait selama ini, yang akhirnya membuka celah tambang ilegal.

Atau jangan-jangan ada kongkalikong?

Banyak pihak yang mendapatkan hasil dari bisnis ini secara ilegal? Itu hanya praduga, bisa benar, bisa salah. Tapi langkah kepolisian menyelidiki dugaan tambang ilegal ini patut diapresiasi. Ini jarang terjadi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan telah mengehentikan aktifitas pertambangan di lokasi tersebut. Sejumlah alat berat turut dipasangi garis polisi.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Aktifitas pertambangan di kawasan hutan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10/2013. Setiap orang atau korporasi yang melakukan penambangan di wilayah kawasan hutan tanpa izin, merupakan bentuk pelanggaran.

Kita berharap Kepolisian Daerah Jambi tidak berhenti hanya pada lapisan luar dalam penanganan kasus ini. Perlu menggali lebih jauh untuk melihat siapa saja aktor utama dalam kasus tambang ilegal.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved