Cara Daftar Nikah Secara Online Dan Syarat Nikah 2021 Bagi Calon Pengantin
Berita Jambi, berikut ini cara daftar nikah secara online di simkah.kemenag.go.id
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Baca juga: Maria Ozawa Belum Menikah, Beginilah Calon Suami Idaman Miyabi
Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan berkas izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika:
1. Calon suami kurang dari 19 tahun
2. Calon istri kurang dari 19 Tahun
3. Izin poligami
4. Izin dari kedutaan besar untuk WNA
Baca juga: Perkara Kari Daging Domba, Penganti Pria Batalkan Pernikahan dan Menikah dengan Wanita Lain
Calon pengantin juga harus menyiapkan:
Fotocopy Identitas Diri atau e-KTP
Fotocopy Kartu Keluarga
Fotocopy Akta Lahir
Jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin, maka wajib melampirkan berkas:
1. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan.
2. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
3. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Itulah ulasan singkat mengenai cara daftar nikah 2021 secara online dan syarat nikah 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )
BACA ARTIKEL LAINNYA DI SINI
SUMBER ARTIKEL : TRIBUN LAMPUNG