Cara Daftar Nikah Secara Online Dan Syarat Nikah 2021 Bagi Calon Pengantin

Berita Jambi, berikut ini cara daftar nikah secara online di simkah.kemenag.go.id

Editor: Fitri Amalia
Tribunnews
Ifan Seventeen dan Citra Monica telah resmi menikah pada Sabtu (29/5/2021). 

TRIBUNJAMBI.COM - Canggihnya komunikasi dan teknologi saat ini memberikan kemudahan untuk masyarakat.

Satu di antara kemudahan yang bisa dirasakan bagi masyarakat yakni daftar nikah online di simkah.kemenag.go.id.

Dengan adanya layanan daftar nikah secara online, akan menghemat waktu masyarakat sehingga tidak perlu bolak-balik ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Meskipun calon pengantin tidak perlu ke KUA, tetap harus ada persyaratan yang disiapkan ya.

Syarat nikah 2021 merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019, seperti dikutip dari laman simkah.kemenag.go.id. yakni;

Ilustrasi
Ilustrasi (pixabay.com)

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam

6. Masukkan data calon suami dan calon istri

7. Checklist dokumen, di antaranya:

-Surat keterangan untuk nikah (didapat dari kelurahan)

-Surat izin orang tua (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

-Surat dispensasi Pengadilan Agama bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved