Berita Kota Jambi
Ketua GMKI Kritik Dinas Pendidikan Kota Jambi Tidak Memahami Aturan Terkait Pengajuan Guru Agama
Pertemuan GMKI dengan Dinas Pendidikan kali ini, dilaksanakan untuk membangun tali silaturahmi dan juga membahas terkait isu-isu pendidikan
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengurus Cabang (BPC) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jambi, melaksanakan audiensi dengan Dinas Pendidikan Kota Jambi terkait tindak lanjut pengajuan tenaga pendidik guru agama dalam formasi CPNS.
Pertemuan GMKI dengan Dinas Pendidikan kali ini, dilaksanakan untuk membangun tali silaturahmi dan juga membahas terkait isu-isu pendidikan di Kota Jambi.
Terkhususnya membahas Terkait Surat Edaran Kementerian Pendayaguaan Aparatur Sipil Negara Nomor 438 tentang Pengajuan Formasi CPNS di ruang Lingkup Provinsi Jambi tahun anggaran 2021.
Eko Saputra Marbun selaku Ketua GMKI Jambi, setelah selesai dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kota Jambi, tidak memahami aturan terkait bagaimana proses pengajuan Tenaga Pendidikan Guru Agama.
Dinas Pendidikan mengatakan tidak pernah mengajukan Formasi Guru agama dan hanya menunggu dari Pemerintah Pusat.
"Sekelas instansi resmi Dinas Pendidikan Kota Jambi tidak memahami prosedural pengajuan Tenaga Pendidik Guru Agama," Jelas Eko Saputra Marbun, Selasa 29/6/21.
"Saya meminta kepada Wali Kota Jambi supaya mengevaluasi kinerja dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi beserta jajarannya dan Jika ini adalah kelalaian atau sengaja diabaikan, harus diberi sanksi tegas oleh walikota," tambahnya.
Tidak hanya sampai di sini saja, ke depan GMKI akan melakukan upaya-upaya lain terkait tenaga pendidik terkhusus guru agama di Kota Jambi.
"Ke depan, kita akan melakukan upaya-upaya lain supaya kebutuhan Tenaga Pendidik terkhususnya Guru Agama di Kota Jambi bisa terpenuhi, karena Pendidikan adalah hak dari semua warga masyarakat dan diatur dalam undang-undang," tutup Eko Saputra Marbun.
BPC GMKI Jambi diterima oleh Drs Mardyansah Kabid Pendidik dan Tenaga Pendidikan dan Kurikulum Muatan Lokas bserta jajarannya.
Sebelumnya pada Surat Edaran Kementerian Pendayaguanan Aparatur Sipil Negara Nomor 438 tentang Pengajuan Formasi CPNS di ruang Lingkup Provinsi jambi tahun anggaran 2021, hanya memuat Formasi PPPK yang terdiri dari Tenaga Pendidik Guru Agama tertentu.
Baca juga: VIDEO Jaksa Kejari Jambi Geledah Kantor BPPRD Kota Jambi, Satu Koper dan Boks Disita
Baca juga: Gara-gara Penanak Nasi Elektronik Hingga Sofa Inventaris Rumah Dinas, Mantan Bupati Jadi Tersangka
Baca juga: Jambi Batal Gelar Seleksi CPNS 2021 dan PPPK, Solusinya Peserta Bisa Daftar di 9 Kementrian Ini