Gara-gara Penanak Nasi Elektronik Hingga Sofa Inventaris Rumah Dinas, Mantan Bupati Jadi Tersangka

Mantan Bupati Keerom, Papua, berinisial MM tersandung kasus. Sebabnya, sejumlah barang inventaris rumah dinas bupati semasa ia menjabat raib.

Editor: Deddy Rachmawan
Tribun medan
ILUSTRASI 

Barang inventaris yang raib dari rumah dinas Bupati Keerom itu antara lain satu buah penanak nasi elektronik, satu unit mesin cuci, enam unit AC berbagai merek, lima set sofa dan lainnya.

TRIBUNJAMBI.COM – Mantan Bupati Keerom, Papua, berinisial MM tersandung kasus.

Sebabnya, sejumlah barang inventaris rumah dinas bupati semasa ia menjabat raib.

Belakangan diketahui barang-barnag milik negara itu ada di rumah mantan Bupati Keerom tersebut.

Barang inventaris itu antara lain satu buah penanak nasi elektronik, satu unit mesin cuci, enam unit AC berbagai merek, lima set sofa dan lainnya.

Kini barang itu diamankan oleh polisi.

MM Mantan Bupati Keerom, Papua diduga terjerat dengan pasal penggelapan sejumlah barang inventaris yang berada di rumah dinas.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan Plt Sekda Keerom berinisial DPP pada 30 Maret 2021.

Dalam laporannya itu, disampaikan jika sejumlah barang inventaris di rumah dinas bupati telah raib.

Baca juga: Kelakuan KKB Papua Makin Brutal, Setengah Tahun Sudah 22 Orang Tewas Ditembak Termasuk TNI-Polri

Baca juga: Tamparan Kabid Humas Polda Papua ke KKB Pimpinan Lekagak Telenggen yang Ngaku Bunuh 17 TNI-Polri

Penyelidikan polisi barang milik negara itu diketahui berada di dalam rumah tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai bupati pada periode 2018-2020 tersebut.

 "Dari aset daerah bersama anggota Sat Reskrim Polres Keerom menuju ke rumah mantan Bupati Keerom, MM, yang berada di samping pompa bensin Arso 2 Kampung Yuwanain untuk mengecek barang-barang tersebut, dan setelah itu barang tersebut diamankan di Polres Keerom untuk dijadikan barang bukti," kata Kamal, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Sahabat Nabi yang Ahli Membuat Pedang dan Pernah Dipuji Sahabat Abdullah bin Masud

Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan, pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan.

MM ditahan pada Senin (28/6/2021) malam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Keerom.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Bawa Pulang Barang Inventaris dari Rumah Dinas, Mantan Bupati Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved