Fadli Zon Sebut Negara Bisa Bangkrut, Sindir Rektor UI yang Rangkap Jabatan Jadi Wakil Komisaris BRI

Setelah cuitan BEM UI soal Presiden Jokowi yang dijuluki The King of Lip Service viral, kini rektor Universitas Indonesia jadi sorotan.

Editor: Teguh Suprayitno
Instagram @fadlizon
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon. 

TRIBUNJAMBI.COM - Setelah cuitan BEM UI soal Presiden Jokowi yang dijuluki The King of Lip Service viral, kini rektor Universitas Indonesia jadi sorotan.

Ari Kuncoro, Rektor UI tengah jadi perbincangan publik setelah memanggil sejumlah anggota BEM UI terkait kritikan tersebut.

Setelah pemanggilan itu, latar belakang Ari Kuncoro disorot publik di media sosial.

Sebab, selain jadi Rektor UI Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI),

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon ikut mengomentari rangkap jabatan Ari Kuncoro.

Melalui akun Twiter-nya, @FadliZon, Senin (28/6/2021), Fadli Zon mengkritik Rektor UI.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, negara bangkrut karena banyak membiayai pejabat yang merangkap 2 jabatan.

Ia meminta Ari Kuncoro untuk memilih salah satu.

"Bagaimana tak bangkrut, banyak pejabat rangkap jabatan n pendapatan dari negara."

"Rektor UI pilih salah satu aja mau jadi Rektor atau mau jd Komisaris BUMN?," tulisnya.

Postingan Twitter Fadli Zon beri kritik Rektor UI yang merangkap jabatan Wakil Komisaris BUMN BRI.
Postingan Twitter Fadli Zon beri kritik Rektor UI yang merangkap jabatan Wakil Komisaris BUMN BRI. (Capture Twitter Fadli Zon)

Lantaran merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI, Ari Kuncoro diduga melakukan pelanggaran.

Awalnya, hal itu terungkap oleh cuitan milik pegiat anti-korupsi Donal Fariz, melalui akun Twitter-nya, @Donalfariz, Minggu (27/6/2021).

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. "

"Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ?," tulis Fariz.

Secara terpisah, Donal menuturkan ada aturan yang melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved