Selasa, 7 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Bungo

Eks Tambang NTC di Rantau Pandan Bungo Digarap Perusahaan Batubara Disegel Polda Jambi

Berita Bungo-Informasi yang dihimpun, PT KBPC diduga bermain di sana. Penyegelan areal tambang batu bara tersebut terkait izin kepengurusan

Penulis: Muzakkir | Editor: Nani Rachmaini
Istimewa
Lahan tambang di Rantau Pandan, Bungo, disegel 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO --- Areal pertambangan Batu Bara di Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo disegel.

Areal tersebut dipasang plang oleh tim Ditkrimsus Polda Jambi, Senin (28/6).

Informasi yang dihimpun, penyegelan areal tambang batu bara tersebut terkait izin kepengurusan lantaran areal pertambangan itu masuk dalam wilayah hutan produksi.

Tak hanya itu, tambang tersebut juga termasuk dalam wilayah eks Tambang NTC yang posisinya sedang dicabut oleh Kementerian ESDM RI dan tidak diperbolehkan ada kegiatan tambang menambang di wilayah tersebut.

Tak hanya dipasangkan plang, beberapa alat berat untuk kebutuhan tambang dan juga operator juga diciduk oleh tim Ditkrimsus Polda Jambi tersebut.

Dari video yang beredar, setiaknya ada enam alat berat jenis excavator dan buldozer yang dipasangi police line atau garis polisi.

"Kabarnyo dak cuman enam, tapi ada beberapa lagi. Jumlahnya saya tidak tahu," kata pemuda Rantau Pandan.

Lokasi penambangan tersebut berada wilayah administrasi Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan Kabupaten Bungo. Mereka menambang di kawasan Hutan Produksi Batang Uleh.

Kepala UPTD KPHP Bungo Dendi Nurgroho ketika dikonfirmasi membenarkan jika ada Hutan Produksi yang berada di kawasan Kecamatan Rantau Pandan yang disegel oleh pihak kepolisian.

"Lokasi dalam kawasan HP batang uleh wilayah administrasi Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan," kata Dendi, Selasa (29/6).

Meski demikian, dirinya tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait hal itu, sebab yang menangani permasalahan ini adalah Sub Dit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dan dirinya mengaku tengah dipanggil ke Polda Jambi untuk memberikan keterangan.

"Kami juga saat ini dalam proses pemeriksaan dan pemberian keterangan terkait hal tersebut," kata Dendi.

"Lebih jelasnya ke Polda, karena saya juga dak begitu mendetail," pungkasnya.

Kawasan yang terlarang aktifias pertambangan tersebut justru digarap oleh perusahaan, dan memunculkan banyak masalah, termasuk berkonflik dengan warga. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved