Cara Membuat SIM Secara Online dan Biaya Pembuatan SIM

Berikut cara membuat SIM online, serta biayanya. Saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online. Dengan adanya layanan ini membuat

Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

- Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'

- Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi.

Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai

- Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail.

Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail)

- Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online

- Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Baca juga: Sang Istri Telah Ditemukan, Khairuddin Tepati Janjinya dan Berikan Rp 150 Juta Kepada Penemu

Baca juga: Terkuak Tarif Endorse Ayu Ting Ting Mahal, Jauh dengan Syahrini, Nagita Slavina hingga Raffi Ahmad!

Lewat Aplikasi SINAR

- Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store

- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.

- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK

- Lakukan Face recognition

- Pilih jenis SIM

- Pembayaran PNBP SIM baru

- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved