Cara Membuat SIM Secara Online dan Biaya Pembuatan SIM
Berikut cara membuat SIM online, serta biayanya. Saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online. Dengan adanya layanan ini membuat
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut cara membuat SIM online, serta biayanya.
Surat Izin Mengemudi ( SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Untuk membuatnya pun kini makin mudah.
Saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.
Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi.

Berikut cara membuat SIM online serta biaya pembuatan SIM
Lewat Laman Resmi Polri
- Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
- Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar
- Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
- Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
- Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar.
Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
- Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya