Cara Membuat SIM Secara Online dan Biaya Pembuatan SIM

Berikut cara membuat SIM online, serta biayanya. Saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online. Dengan adanya layanan ini membuat

Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Surat Izin Mengemudi (SIM) 

- Lulus dan mendapat QR Code

- Pilih Satpas

- Pilih jadwal ujian praktik.

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik.

Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Baca juga: Simak Pekerjaan Ponari Saat ini, Sang Dukun Cilik Yang Viral Pada Tahun 2009 Lalu

Baca juga: Nagita Slavina Menangis Sebut Raffi Ahmad Tak Mengharapkan Bayinya: Ya Udah Terserah Kamulah!

Biaya Pembuatan SIM

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B I: Rp 120.000

- SIM B II: Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

- SIM C I: Rp 100.000

- SIM C II: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000.

Sumber: Kompas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved