Vaksinasi Covid di Batanghari
Terancam Tak Terima Honoror Bila Tidak Mau Vaksinasi, Pemkab Batanghari Bidik Sasaran Ini
Berita Batanghari - Pemkab Batanghari melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan percepatan penyuntikan vaksinasi Covid-19.
Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
Terancam Tak Terima Honororium Bila Tidak Mau Vaksinasi, Pemkab Batanghari Bidik Sasaran Ini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Pemkab Batanghari melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan percepatan penyuntikan vaksinasi Covid-19.
Kali ini, sasaranya meliputi dai, pegawai syara', Guru PAMI, Guru DTA/TPA se-Kabupaten Batanghari untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Penyampaian itu tertuang dalam Surat Nomor: 360/21/SATGAS, 25 Juni 2021, Perihal Kewajiban Vaksinasi dan Sanksi dengan tembusan Kepada Bupati Batanghari dan Wakil Bupati Batanghari.
Poin yang disampaikan dalam surat itu, yakni penekanan jika ada yang menolak divaksin Covid-19 maka tidak akan menerima hak honorium atau gaji yang bersumber dari negara.
Surat Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Batanghari ini merujuk kepada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 dengan penambahan Pasal 13 A dan Pasal 13 B tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban penerima vaksin dan ketentuan sanksi mereka serta kewajiban mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Diminta kepada seluruh dai, pegawai syara', Guru PAMI, Guru DTA/TPA se-Kabupaten Batanghari untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing," tulis dalam surat edaran itu.
Muhammad Azan selaku Sekretariat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Batanghari menyatakan, sanksi bagi dai, pegawai syara', Guru PAMI, Guru DTA/TPA apabila tidak segera vaksinasi akan dievaluasi, diminta kepada camat dan lurah serta kepala desa untuk tidak memberikan hak honorium/gaji/upah yang bersumber dari negara.
Pemkab Batanghari telah memudahkan masyarakat untuk mengikuti vaksinasi dan itu gratis dengan hanya menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan utama.
"Apabila camat, lurah dan kepala desa tidak mengindahkan surat perihal kewajiban vaksinasi dan sanksi ini dikenakan sanksi sesuai Peraturan perundang-undangan," tulisnya.(tribun jambi/musawira)
• Wali Kota Jambi Imbau Masyarakat Kota Jambi Segera Vaksinasi, Fasha: Mumpung Vaksin Gratis
• Viral Video Speed Boat Menuju Kuala Tungkal Karam dan Nyaris Tenggelam di Laut
• Avanza dari Palembang Adu Kambing Dengan Vespa di Mestong, Pengendara Motor Tewas di Tempat