PT Bandung Bebaskan 6 WNA Terpidana Kasus Sabu 402 Kg dari Hukuman Mati, Sahroni: Saya Sedih

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengecam atas putusan hakim di PT Bandung.

Editor: Teguh Suprayitno
Foto/dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mengecam atas putusan hakim di Pengadilan Tinggi Bandung.

Belum lama ini PT Bandung membatalkan hukuman mati bagi enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram di Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat.

Padahal pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional ini sudah dijatuhi hukuman mati.

Menurut Sahroni, putusan ini kontraproduktif dengan upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.

"Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya. Karena ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan.

Padahal harusnya hakim dan Jaksa memiliki prinsip yang sama, untuk mengganyang bandar besar. Jadi memang hukum mati yang pantas," ujar Sahroni dalam keterangannya, Minggu (27/6/2021).

Politisi NasDem itu juga meminta pada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan putusan ini.

Sebab, ia menilai putusan tersebut janggal.

"Saya mau ada pengusutan di balik keputusan PT ini. Karena ini jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini," pungkasnya.

Baca juga: Janda Muda Kejang-kejang Usai Ngamar Sama Pacar, Mulutnya Keluar Busa Lalu Tewas

Baca juga: TNB Rumah Harimau Sumatera Terancam Illegal Logging dan Perambahan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Sahroni Desak KY dan MA Usut Putusan Hakim.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved