Begini Nasib 10 Anggota BEM UI Setelah Sebut Presiden Jokowi The King of Lip Service

Sebanyak 10 anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia dipanggil pihak kampus.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com / Herudin  
Kampus Universitas Indonesia 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia dipanggil pihak kampus.

Pemanggilan ini terkait dengan kritik BEM UI yang menyebut Presiden Jokowi 'The King of Lip Service' lewat akun twitternya pukul 06.00 sore kemarin.

Kepala Humas dan Komisi Informasi Publik Universitas Indonesia (KIP UI) Amelita Lusi merespon terkait adanya pemanggilan yang dilakukan UI terhadap 10 anggota BEM UI.

Amel mengatakan, pihak kampus UI sebenarnya sangat menghargai adanya kebebasan berpendapat.

Kendati demikian kata Amel, dalam upaya menyampaikan pendapat itu perlu menaati aturan hukum.

"Kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang, meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Amel saat dikonfrimasi, Minggu (27/6/2021).

Menurut Amel, penyampaian pendapat yang dilakukan oleh BEM UI itu juga tidak dibenarkan.

Sebab hal itu melanggar beberapa aturan terlebih yang dijadikan poster merupakan orang nomor satu di Indonesia yang merupakan simbol negara.

"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya dengan teks "Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?", "UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)", "Demo Dulu Direpresi Kemudian", bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," katanya.

Alhasil dari adanya kejadian tersebut, pihak Kampus dalam hal ini Universitas Indonesia memanggil seluruh anggota termasuk ketua BEM.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB dan ditembuskan ke Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI.

Berdasarkan, surat yang beredar dan diterima Tribunnews.com, surat tersebut dilayangkan mengingat adanya urgensi setelah postingan tersebut ramai dibicarakan.

"Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari Minggu, 27 Juni 2021," ucap Amel.

"Pemanggilan terhadap BEM UI ini karena menilai urgensi dari masalah yang sudah ramai sejak postingan yang mereka buat di akun sosial media BEM UI. Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia menyebut Presiden Joko Widodo the king of lip service.

Baca juga: Fadjroel Rachman Tak Mau Tanggapi Kritikan BEM UI ke Jokowi: Itu Tanggung Jawab UI

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved