Edarkan Sabu di Kalangan Sopir, Dua Satpam Perusahaan Batu Bara Diringkus Polda Jambi

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil meringkus dua orang satpam berin

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo Tondang
Satpam Perusahaan Batu Bara Diringkus Polda Jambi lantaran edarkan sabu ke sopir 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan sopir truk batu bara.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil meringkus dua orang satpam berinsial YH (26) dan IW (21), yang bekerja disalah satu perusahaan di kawasan Lingkar Selatan, Talang Gulo, Kota Jambi.

Dewa menjelaskan, satpam tersebut selalu menerima sabu-sabu dari para sopir batu bara, yang nyambi menjadi pengedar sabu-sabu.

"Jadi beberapa sopir batu bara ada yang nyambi jadi pengedar, kemudian di serahkan ke tersangka YH dan IW, untuk diedarkan kembali ke sopir lainnya," kata Dewa, Sabtu (26/6/2021) siang.

Untuk proses pengedarannya sendiri, kata Dewa, sopir yang menjadi pengedar mengemas sabu-sabu dalam paket kecil atau untuk ukuran perorangan.

Kemudian diserahkan kepada satpam tersebut, untuk diserahkan kepada sopir-sopir lainnya.

Kata Dewa, ini merupakan hasil pengungkapan sebelumnya, dimana pada Rabu 28 Februari 2021, Tim Opsnal Subdit III, berhasil meringkus tiga sopir yang menjadi pengedar.

Setelah itu, timnya terus melakukan penyelidikan, hingga tepat pada Senin (21/62021), timnya kembali meringkus YH seorang satpam di perusahaan batu bara.

Setelah melakukan introgasi, tim kembali meringkus 1 oranglainnya, berinisial ZH sebagai pemasok sabu-sabu di kalangan sopir batu bara.

Dewa menegaskan, peredaran sabu-sabu di kalangan sopir batu bara ini cukup berbahaya, tidak hanya pada dirinya sendiri melainkan keselamatan orang lain.

"Ini sangat berbahaya, jika sopir mengendarai truk dalam kondisi pengaruh sabu-sabu dapat mencelakai keselamatan orang lain juga," bilangnya.

Dari ketiga tersangka petugas turut amankan sejumlah paket kecil sabu-sabu, Handphone, serta barang bukti lainnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kini ketiganya sudah di tahan di Mapolda Jambi.

Baca juga: Kota Jambi Laksanakan Vaksinasi Massal di 18 Titik, Wali Kota Tinjau Langsung

Baca juga: Promo Internet Unlimited SurpriseDeal Telkomsel Mulai Dari Rp100.000

Baca juga: Pemerintah akan Beri Vaksin Covid-19 Pfizer dan Sinovac untuk Anak Usia 3-17 Tahun dan Ibu Hamil

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved