Kata Para Tokoh Politisi Terkait Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 te

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Ekspresi Habib Rizieq Shihab 

2. Fadli Zon: Banyak Keputusan yang Tak Adil pada HRS

politisi partai Gerindra, Fadli Zon.

Melalui akun Twitternya, @Fadlizon mengungkapkan rasa kekecewaan pada vonis hukuman Rizieq Shihab.

Dalam putusan hakim, kata Fadli Zon, banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil.

Seperti penggunaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam hukuman vonis tersebut.

"Banyak kebijakan n keputusan yang tak adil pada HRS. Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. "

"Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan." jelas Fadli Zon.

3. Fahri Hamzah Singgung Pasal Membuat Onar

Fahri Hamzah, juga ikut mengomentari soal vonis hukuman Rizieq Shihab.

Ia menyinggung soal putusan hakim yang menyebut Rizieq Shihab terbukti bersalah, salah satunya karena membuat keonaran.

Pasal terkait menimbulkan keonaran sudah tidak cocok di masa serba digital saat ini.

Era serba digital zaman sekarang memberikan ruang untuk terjadi keonaran.

Namun, di sisi lain, keonaran juga dilarang oleh peraturan yang ada.

"Pasal “berbuat keonaran” sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang. Sebab sosial media itu tempat “berbuat keonaran” difasilitasi. "

"Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman. "

"Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!" ucap Fahri, dikutip dari akun Twitternya, @FahriHamzah, Kamis (24/6/2021).

Berita Terkait Lainnya

Sumber : TRIBUNNEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved