Kata Para Tokoh Politisi Terkait Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 te

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Ekspresi Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNJAMBI.COM - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) Menerima Hukuman 4 Tahun Penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dikutip Tribunnews , Kamis (24/6/2021).

Rizieq Shihab terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca juga: Info Cuaca Hari ini dari BMKG, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Deras

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 25 Juni 2021, Hari yang Baik Untuk Taurus

Baca juga: Berjarak 40 Kilometer dari Ibu Kota, Proses Evakuasi Korban Penembakan Sulit Dilakukan

Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.

Sejumlah politisi angkat suara tak setuju dengan putusan hakim tersebut.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, hingga Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Kebanyakan tanggapan dari mereka menyoroti soal keadilan hakim dalam menjatuhkan vonis Rizieq Shihab.

Berikut Tribunnews rangkum sejumlah tanggapan tokoh politisi terkait vonis 4 tahun penjara pada Rizieq Shihab:

1. Mardani Ali Sera: Luar Biasa, Sama dengan Vonis Jaksa Pinangki

Mardani Ali Sera, membandingkan kasus Rizieq Shihab dengan kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang sama-sama divonis 4 tahun.

Ia menilai penjatuhan vonis itu terlihat aneh dan beda perlakuan.

Hal itu diungkapkannya lewat Twitter-nya, @MardaniAliSera, Kamis (24/6/2021).

"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. "

"Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin," tulisnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved