Kata Para Tokoh Politisi Terkait Vonis 4 Tahun Penjara Rizieq Shihab
Rizieq Shihab terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 te
TRIBUNJAMBI.COM - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) Menerima Hukuman 4 Tahun Penjara yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dikutip Tribunnews , Kamis (24/6/2021).
Rizieq Shihab terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca juga: Info Cuaca Hari ini dari BMKG, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Deras
Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 25 Juni 2021, Hari yang Baik Untuk Taurus
Baca juga: Berjarak 40 Kilometer dari Ibu Kota, Proses Evakuasi Korban Penembakan Sulit Dilakukan
Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.
Sejumlah politisi angkat suara tak setuju dengan putusan hakim tersebut.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, hingga Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
Kebanyakan tanggapan dari mereka menyoroti soal keadilan hakim dalam menjatuhkan vonis Rizieq Shihab.
Berikut Tribunnews rangkum sejumlah tanggapan tokoh politisi terkait vonis 4 tahun penjara pada Rizieq Shihab:
1. Mardani Ali Sera: Luar Biasa, Sama dengan Vonis Jaksa Pinangki
Mardani Ali Sera, membandingkan kasus Rizieq Shihab dengan kasus korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang sama-sama divonis 4 tahun.
Ia menilai penjatuhan vonis itu terlihat aneh dan beda perlakuan.
Hal itu diungkapkannya lewat Twitter-nya, @MardaniAliSera, Kamis (24/6/2021).
"Luar biasa, sama dengan vonis jaksa Pinangki. Terlihat aneh dan beda perlakuan, padahal UU Karantina Kesehatan tujuannya untuk menekan laju pandemi. "
"Semoga Habib Rizieq selalu diberi kekuatan dan keadilan, Amiin," tulisnya.
2. Fadli Zon: Banyak Keputusan yang Tak Adil pada HRS
politisi partai Gerindra, Fadli Zon.
Melalui akun Twitternya, @Fadlizon mengungkapkan rasa kekecewaan pada vonis hukuman Rizieq Shihab.
Dalam putusan hakim, kata Fadli Zon, banyak kebijakan dan keputusan yang tidak adil.
Seperti penggunaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dalam hukuman vonis tersebut.
"Banyak kebijakan n keputusan yang tak adil pada HRS. Termasuk divonis dengan UU produk 1946, warisan Belanda. "
"Konteksnya pun sudah jauh berubah. Semoga HRS diberi kemudahan memperjuangkan kebenaran n keadilan." jelas Fadli Zon.
3. Fahri Hamzah Singgung Pasal Membuat Onar
Fahri Hamzah, juga ikut mengomentari soal vonis hukuman Rizieq Shihab.
Ia menyinggung soal putusan hakim yang menyebut Rizieq Shihab terbukti bersalah, salah satunya karena membuat keonaran.
Pasal terkait menimbulkan keonaran sudah tidak cocok di masa serba digital saat ini.
Era serba digital zaman sekarang memberikan ruang untuk terjadi keonaran.
Namun, di sisi lain, keonaran juga dilarang oleh peraturan yang ada.
"Pasal “berbuat keonaran” sudah tidak cocok dengan zaman media sosial sekarang. Sebab sosial media itu tempat “berbuat keonaran” difasilitasi. "
"Belum pernah jempol memiliki kebebasan seperti sekarang sepanjang zaman. "
"Di satu sisi keonaran dilarang di sisi lain difasilitasi. Aneh!" ucap Fahri, dikutip dari akun Twitternya, @FahriHamzah, Kamis (24/6/2021).
Sumber : TRIBUNNEWS