Setubuh Pacar di Bawah Umur
Setubuhi Pacarnya yang Masih Dibawah Umur, Warga Sungai Penuh Ini Diringkus Polisi
Berita Sungai Penuh - Seorang pemuda ditangkap di lapangan Pemda Kerinci karena menghamili pacarnya yang masih di bawah umur
Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - AR remaja 19 tahun harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia ditangkap karena nekad menyetubuhi kekasihnya yang masih berusia 16 tahun.
Informasi yang didapatkan, AR diamankan pada, Rabu (23/6/2021), atas laporan tipu muslihat dan membujuk anak dibawah umur melakukan hubungan intim.
Atas perbuatannya, korban yang masih duduk di bangku sekolah tingkat atas hamil 6 bulan.
Awal mula kejadian pada awal Nopember 2020, AR menghubungi melati melalui pesan singkat.
Pesan lewat WA itu, AR ingin mengajak kekasihnya itu untuk berhubungan badan.
Ajakan tersebut tak dituruti korban, karena ia takut akan hamil.
Mendapat penolakan dari korban, pelaku berusaha menyakinkan korban.
Kepada korban pelaku mengatakan apu pun yang akan terjadi dirinya siap bertanggungjawab.
Ia juga mengatakan, bahwa dengan cara seperti itulah mereka bisa dinikahkan.
Mendengar ucapan itu, akhirnya korban luluh.
Dia bersedia memenuhi permintaan pelaku.
Sekira pukul 12.00 setelah berkomunikasi melalui pesan singkat pelaku lalu menjemput korban.
Korban lalu dibawa ke Bukit Tangis wilayah Desa Koto Lolo, Kecamatan Pesisir bukit, Kota Sungai Penuh.
Di lokasi itulah pelaku pertama kali menyetubuhi korban.