Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Divonis Penjara 4 Tahun, Diaz Hendropriyono Singgung Ini : Sampai Bertemu di 2026
Rizieq Shihab resmi divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis (24/6/2021).
Lantaran sidang dengan agenda vonis, ratusan simpatisan Rizieq Shihab mencoba untuk hadir dan mendatangi PN Jakarta Timur.
Sayangnya, perjalanan mereka diberhentikan oleh barikade polisi tepat di Jalan I Gusti Ngurah Rai.
Baca juga: Sinta Gaberia Pasaribu Resmi Jabat Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Dedy Muchti Nugroho ke Brebes
Pantauan TribunJakarta.com, massa simpatisan terus berdatangan ke lokasi ini.
Ratusan simpatisan Rizieq Shihab tertahan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur saat hendak menuju PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021)
Adapun aksi bentrok yang sebelumnya sempat terjadi lantaran massa masih terus memaksa untuk menerobos barikade polisi.
Gas air mata juga sempat ditembakkan ke arah massa dan akibatnya lalu lintas dari Pondok Kopi ke Cakung maupun sebaliknya tak dapat dilintasi.
Langsung Banding
Atas putusan majelis hakim ini, HRS langsung mengajukan Banding.
Jaksa Pentuntut Umum yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara juga mengajukan banding.
(*)
SUMBER : tribunjakarta.com