Kasus Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Divonis Penjara 4 Tahun, Diaz Hendropriyono Singgung Ini : Sampai Bertemu di 2026
Rizieq Shihab resmi divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis (24/6/2021).
TRIBUNJAMBI.COM- Rizieq Shihab resmi Divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis (24/6/2021).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis empat tahun penjara Habib Rizieq Shihab kasus swab RS Ummi Bogor.
Padahal sebelumnya, dalam vonis Habib Rizieq Shihab, hakim Pengadilan Jakarta Timur juga memvonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020 lalu.
Sementara itu untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Sehingga, jika ditotal hukuman Rizieq Shihab menjadi 4 tahun delapan bulan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun."
Baca juga: CPNS 2021 Dibuka, Begini Cara Membuat dan Memperjanjang SKCK Online
Demikian penggalan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Khatwanto atas vonis terdakwa Habib Rizieq Shihab perkara tes swab RS Ummi Bogor dikutip dari live streaming Youtube PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Artinya, jika Rizieq Shihab masuk penjara maka dia akan berada di dalam penjara sampai tahun 2025 akhir.
Habib Rizieq mulai ditahan Polda Metro Jaya kemudian diambil alih Bareskrim Polri 13 Desember 2020.
Staf Khusus Presiden RI, Diaz Hendropriyono, pun langsung menulis dan meng-upload foto kedatangan Habib Rizieq di akun instagramnya.
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini berharap Habib Rizieq sehat selalu dan menyindir bisa bertemu pada 2026.
"Alhamdulillah masih bisa tersenyum. Sehat2x selalu bapak. Semoga baik2x saja. Sampai bertemu 2026!!!!," tulisnya di akun Instagram @diaz.hendropriyono, Sabtu (12/12/2020).
Baca juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Terpilih akan Dilantik, Bupati Batanghari Ucapkan Selamat
Simpatisan Tertahan
Ratusan simpatisan Rizieq Shihab tertahan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Rizieq Shihab
Divonis 4 Tahun Penjara
kerumunan massa
Petamburan
Jakarta Pusat
Bogor
RS Ummi
Bareskrim Polri
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Diaz Hendropriyono
Tribunjambi.com
Dijadikan Tersangka, Habib Rizieq Bilang 'Lawan' |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus 'Chat' Whatsapp |
![]() |
---|
VIDEO: Rencana Rizieq Bawa Kasus ke Internasional Dinilai Sia-sia |
![]() |
---|
Setelah Salat Jumat, Alumni 212 Long March ke Komnas HAM |
![]() |
---|
Kata Kuasa Hukum, Banyak yang Khawatir Rizieq Shihab Bisa Menghentikan Jokowi |
![]() |
---|