Pencabulan Anak Tiri di Sarolangun

Kronologis Anak Usia 9 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Sarolangun, Ibu Korban Bersikeras Minta Ini

Berita Kota Jambi-Kepada tribun, BA menyampaikan kekesalannya terhadap pelaku, yang tidak lain adalah suaminya sendiri, dan ayah tiri dari sang puteri

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Nani Rachmaini
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

Mendapat laporan, Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Jambi, bergerak cepat, tepat pada Jumat (18/6/2021), pelaku yang belakangan diketahui berinsial J berhasil diringkus.

J diringkus di sebuah SPBU, di kawasan Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibowo mengatakan, hasil penyelidikan, diketahui J merupakan Residivis, dengan kasus pembunuhan beberapa tahun lalu.

Kata Kristian, J keluar dari penjara pada Tahun 2019 silam.

Tidak hanya itu, hasil pengembangan petugas, J juga terbukti memiliki sepucuk senjata api rakitan laras pendek.

"Benar pelaku pernah dihukum atas kasus pembunuhan, untuk senjata api kita masih dalam lagi," kata Kristian, Rabu (23/6/2021).

Meski sudah pernah merasakan hidup di balik jeruji besi, J bukannya jera, ia justru melakukan tindakan bejat, dengan mencabuli anak tirinya sendiri yang berusia 9 tahun, pada Selasa 25 Mei 2021 lalu.

Saat itu, pelaku meminta korban untuk memijat kepalanya saat sedang berada di dalam kamar.

Ia lantas meminta isterinya untuk membangunkan korban SW yang sedang tertidur pulas, dan meminta agar korban menyusul ke dalam kamar.

Setelah dibangunkan oleh sang ibu, korban kemudian menyusul pelaku ke dalam kamar, dan menuruti permintaan ayah tirinya tersebut untuk memijat kepalanya.

Saat itulah, niat buruk pelaku muncul, dengan sadar pelaku melepas celananya sendiri, dan mencoba mencabuli korban.

Melihat hal tersebut, korban langsung melarikan diri. Namun nahas, pelaku langsung menghalangi korban hingga terjatuh.

Saat itulah, pelaku menjalankan aksi bejatnya dengan melecehkan korban, hingga menyentuh bagian tubuh korban.

Setelah melakukan hal tersebut, pelaku kemudian meminta korban agar tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain, tidak hanya itu, pelaku juga mengancam membunuh korban jika nekat melapor ke orang lain.

Sekira tiga pekan pasca kejadian, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil meringkus J.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved