NASIB Anggota TNI Dipenjara 5 Bulan Karena Selingkuh dengan Istri Orang, Dari Tahun 2019 Berhubungan
NASIB Anggota TNI Dipenjara 5 Bulan Karena Selingkuh dengan Istri Orang, Dari Tahun 2019 Berhubungan, hingga makin dekat dan terjadi perselingkuhan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Nasib seorang anggota TNI yang berinisial XX kini harus dipenjara selama 5 bulan karena selingkuh dengan istri orang yang berinisial YY.
Padahal istri dari anggota TNI tersebut merupakan seorang polwan dengan pangkat Brigadir.
Keduanya selingkuh sampai berhubungan badan berkali-kali dan ketahuan oleh istri XX.
Hingga akhirnya wanita yang berinisial YY tersebut berani menelpon pasangan sah kekasih gelapnya itu.
YY sampai mengatakan bahwa tali bra yang dikenakannya sampai putus karena karena perbuatan pria selingkuhannya itu.
Kasus perselingkuhan ini sudah diputus oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada tanggal 2 Juni 2021.
Putusan Pengadilan kasus perselingkuhan itu kini sudah dapat diunduh di website Mahkamah Agung.
Baca juga: Begini Cara Polda Jambi Lacak dan Tangkap Boby Zualintinus Pelaku Penguras ATM Teman Sendiri
Perselingkuhan antara XX dan YY bermula pada November 2019.
Mereka berkenalan di sebuah Mall di Palembang dan akhirnya bertukar nomor ponsel.
Saat itu, XX dan YY sudah sama-sama berumah tangga.
Hubungan XX dan YY semakin dekat pada Januari 2020.
Mereka saling bertemu dan YY menceritakan kisah rumah tangganya yang sedang kurang baik.
Dari hubungan itu, YY dan XX kemudian pernah berhubungan badan berdasarkan yang tertulis di dalam surat dakwaan JPU yang juga tertuang di dalam surat putusan hakim.
Baca juga: Penyuplai Senjata KKB Seret Nama Politisi Nasdem Sebagai Pemberi Dana, Siapa Sosok Sonny Wanimbo?
Perselingkuhan YY dan XX sebenarnya sudah mulai tercium oleh istri XX sejak Januari 2020.
Hal itu tercium karena istri XX pernah dihubungi sebuah Nomor Telepon yang tidak ia kenal, sesuai dengan apa yang tertuang di dalam surat putusan hakim.
Ketika diangkat, tidak ada jawaban dari nomor itu.
Istri XX kemudian menyimpan nomor itu dan melihat bahwa nomor tersebut memiliki whatsapp.
Ia lalu menghubungi nomor itu dan menanyakan mengapa menghubunginya.
Tapi, pemilik nomor menyebut hanya salah sambung.
Baca juga: Busyro Muqoddas Terang-terangan Bicara Pelumpuhan KPK: Success Story yang Real dari Presiden Jokowi
Berikutnya, istri XX lalu bertanya kepada suaminya soal apakah ia kenal dengan pemilik nomor tersebut.
XX menjawab bahwa ia tidak mengenal pemilik nomor tersebut.
Istri XX lalu meminjam ponsel suaminya dan memasukkan nomor ponsel itu ke nomor ponsel suaminya.
Setelah Nomor Handphone perempuan tersebut disimpan oleh istri XX di Handphone suaminya,
kemudian ia melihat aplikasi WhatsApp tersebut keluar photo/gambar dan nama perempuan tersebut.
Ia lalu kembali menuding bahwa sang suami mengenal wanita itu.
Namun, XX tetap menyanggah dan menyebut tidak kenal.
Akibat hal itu, XX dan istrinya jadi cekcok mulut.
Baca juga: Juru Sembelih Halal Wilayah Jambi Hadir Edukasi Penyembelihan Hewan Sesuai Syariat Islam
Setelah itu, istri XX mengingat-ingat dan ia pun sadar bahwa wanita tersebut pernah datang di
acara pernikahan adik iparnya pada bulan November 2019.
Perstiwa berikutnya lebih mengejutkan lagi.
Pada bulan Februari 2020, istri XX mendapat telepon dari seorang wanita yang menyebut bahwa wanita itu sedang bersama suaminya.
“Ini suami kamu sedang bersama saya, berutal betul dia sampai tali BH saya putus,” ujar suara dari balik telepon seperti tertulis di dalam surat putusan hakim.
Baca juga: Tega Kuras Saldo ATM Teman Sendiri hingga Rp 21 Juta, Boby Zualintinus Diringkus Polda Jambi
Lantaran emosi, istri XX lalu menjawab, 'terserah kamulah'.
Istri XX lalu menyelidiki perselingkuhan itu.
Akhirnya istri XX dapat mengetahui bahwa XX dan YY sedan berada di sebuah rumah kos.
Rumah kos itu lalu didatangi dan didapatilah XX dan YY di sana.
Setelah itu, XX dilaporkan ke Polisi Militer.
Hakim Pengadilan Militer kemudian memvonisnya lima bulan hukuman penjara. (*)
SUMBER : WartaKotalive.com / Theo Yonathan Simon Laturiuw