Tega Kuras Saldo ATM Teman Sendiri hingga Rp 21 Juta, Boby Zualintinus Diringkus Polda Jambi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Boby harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Aryo Tondang
Tega Kuras Saldo ATM Teman Sendiri hingga Rp 21 Juta, Boby Zualintinus Diringkus Polda Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang laki-laki di Kota Jambi, bernama Boby Zualintinus (29), terpaksa diringkus Tim Resmob Polda Jambi pada Kamis (17/6/2021).

Ia ditangkap petugas, lantaran tega menguras uang dari kartu anjungan tunai mandiri (ATM) miliki temannya sendiri, yang belakangan diketahui bernama Tobelina Siburian.

Tidak tanggung-tanggung, uang sebanyak Rp 21 juta ludes dikuras Boby dari kartu ATM temannya tersebut.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban mengaku kehilangan kartu ATM beberapa minggu lalu.

Namun, korban tidak langsung melapor ke pihak kepolisian, maupun pihak bank yang bersangkutan untuk meminta memblokir kartu ATM tersebut.

Ia melapor, beberapa minggu setelah kartu ATM tersebut hilang.

"Ketika kartu ATM tersebut hilang, korban masih merasa aman, sehingga tidak melapor ke pihak Kepolisian ataupun ke pihak bank," kata Kaswandi, Sabtu (19/6/2021) sore.

Lebih lanjut, jelas Laswandi, korban menyadari saldo di ATMnya tersebut ludes, setelah dirinya datang ke bank yang bersangkutan untuk mengurus kembali kartu ATMnya.

Saat itulah korban terkejut, dan menyadari kalau uang di ATMnya tidak tersisa lagi.

"Setelah menyadari itu, barulah korban melapor," bilang Kaswandi.

Kaswandi menjelaskan, kartu ATM tersebut sebelumnya tercecer, kemudian ditemukan oleh Boby.

Setelah menemukan kartu ATM tersebut, Boby bukannya mengembalikan justru tega menggasak uang temannya tersebut.

"Untuk sandi ATM sendiri, sudah diketahui pelaku melalui Handphonnya, karena korban pernah membuka M-Banking dari Handphone pelaku," jelas kaswandi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Boby harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.

Boby dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved