Berita Batanghari

KPHP Batanghari Ungkap Solusi Selesaikan Tindakan Anarkis Kelompok Masyarakat Terhadap PT REKI

”Mungkin harus ada catatan khusus karena sebagian lahan sudah terlanjur dikuasi masyarakat, mungkin perlu disepakati tidak ada tindakan ilegal, pembuk

Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI/HO
Kondisi Pos Simpang Macan di Kawasan Hutan Restorasi setelah diserang warga 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Masyarakat memaksa memasukan alat berat ke kawasan hutan negara di kawasan hutan konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT REKI) Hutan Harapan menuai konflik.

Berdasarkan rilis dari PT REKI-Hutan Harapan, kronologi yang dipaparkan Manager Perlindungan Hutan (Linhut) TP Damanik, mengatakan sekelompok masyarakat itu mengatasnamakan warga dari Dusun Kunangan Jaya 2, Desa Bungku RT 36 Kecamatan Bajubang yang memang bermukim di kawasan Hutan Harapan.

Peristiwa ini terjadi sejak 28 Mei 2021 sekitar 30 orang mengatasnamakan warga RT 36 memasukkan alat berat jenis grader ke areal Hutan Harapan Simpang Macan Dalam secara paksa dengan merusak portal pos Simpang Macan.

Bahkan pada Kamis (16/6/2021) kemarin karena niat masyarakat yang tak diindahkan oleh PT REKIkarena tidak berizin kelompok masyarakat itu ambil tindakan anarkis dengan membakar pos pengamanan Simpang Macan, Sungai Kandang, dan pos 51 serta menyandera dua staf Hutan Harapan.

Satu di antaranya adalah warga suku anak dalam Batin Sembilan.

Mereka berdalih penggunaan alat berat tersebut untuk perbaikan jalan poros dan kelompok masyarak itu secara paksa tetap membawa masuk alat berat tanpa seizin Manajemen Hutan Harapan terlebih dahulu.

Menanggapi hal tersebut Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Batanghari, Andri Yushar mengatakan fokus kejadian ini diareal izin PT REKI, memang sebagian lahan sudah ada dikuasi mayarakat.

Terkait hal itu, pihak PT Reki sudah menyampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi atas adanya alat berat yang masuk secara ilegal lalu dikoordinasikan ke KPHP Batanghari.

“Merespon kejadian ini kita utus penyuluh dan pendamping ke wilayah sana,"

“Ternyata yang terjadi, ada akumulasi kekecawaan karena jalan menuju ke kebun yang dikuasi masyarakat rusak parah,” kata Andri Yushar selaku Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Batanghari, Sabtu (19/6/2021) melalui sambungan seluler.

Lanjut kata dia, sehingga solusi atas penyelesaian ini adalah harus ada kesepakatan dari yang pemegang izin dan masyarakat setempat.

"Kalau mau permanen buat kerjasama kemitraan karena ada payung hukum dari kementrian, sehingga bisa terikat kedua bela pihak dalam hal ini masyarakat dan pemegang izin,” katanya.

Ia mengatakan kalaulah kerjasama itu direalisasikan akan dituangkan dalam naskah kesepakatan kerjasama.

"Hak dan kewajiban semua pihak ada tertera dalam surat kesepakatan, misalnya apapun menjadi hak dan kewajiaban PT Reki dan kewajiban masyarakat bisa dituangkan di dalam itu,” ucapnya.

Kemudian, kata Andri atas kerjasama itu bisa saja masyarakat mengajukan ke PT REKI untuk memelihara jalan tersebut.

”Mungkin harus ada catatan khusus karena sebagian lahan sudah terlanjur dikuasi masyarakat, mungkin perlu disepakati tidak ada tindakan ilegal, pembukaan lahan baru dan lain-lainnya,” ungkapnya.

Diketahui di PT REKI sudah pernah terbit SK Kulin-KK terhadap masyarakat batin sembilan ada empat kelompok dan kedepan ada dua akan disepakati SK Kulin-KK nya.

"Harapannya ke arah sana bisa sesuai regulasi yang ada," pungkasnya.

Baca juga: OCBC NISP Hadirkan Solusi Perbankan Bisnis yang Komprehensif untuk Nasabah Korporasi

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Pemerintah Susun RPJMN Sesuai Kebutuhan dan Permasalahan Daerah

Baca juga: Disdukcapil Kota Jambi Imbau Masyarakat Urus Akta Kematian, Ini Manfaatnya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved