Cara Mengajukan NUPTK 2021 dan Syarat Pengajuan
Cara mengajukan NUPTK 2021 tidak susah asalkan persyaratannya lengkap, masuk ke website vervalptk data kemdikbud go id
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Cara mengajukan NUPTK 2021 tidak susah asalkan persyaratannya lengkap.
Sebalum Anda mengajukan NUPTK secara online, sebaiknya simak dulu syarat pengajuan NUPTK 2021 berikut ini.
Adapun syarat pengajuan NUPTK 2021 yang harus disiapkan adalah:
1. PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) terdata di pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar
2. Belum memiliki NUPTK
3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)
4. Kartu Tanda Penduduk
5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai terakhir
6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV
7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan SK Pengangkatan CPNS/PNS dan SK Penugasan dari dinas terkait.
8. SK Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan yang berstatus bukan PNS.
9. Bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah
10. Sudah bertugas paling sedikit dua tahun secara terus menerus, yang dibuktikan melalui SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau badan hukum lainnya.
11. SK Penugasan/Pembagian jam mengajar dari Kepala sekolah/Kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
Bila semua persyaratan sudah lengkap, maka Anda bisa mengajukan NUPTK 2021 secara online.
Baca juga: Formasi CPNS Polri 2021 - Perawat, Fisioterapis, Pranata Komputer, Pengelola Keuangan
Langkah-langkah pengajuan NUPTK 2021 online adalah sebagai berikut.
1. Buka website verval PTK di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Klik Login NUPTK
3. Isi login sesuai dengan username ataupun password sdm data kemdikbud.
4. Pilih menu NUPTK dan sub menu calon NUPTK, kemudian upload dokumennya
5. Persiapkanlah semua datanya kemudian anda unggah sesuai dengan form yang sesuai dengan petunjuk tersebut.
Adapun dokumen yang harus diunggah adalah scan ijazah SD, scan ijazah SMP, scan ijazah SMA atau Sederajat, scan ijazah S1.
Selanjutnya scan KTP elektronik, scan SK Mengajar dari Bupati/Walikota/ Gubernur, scan SK dari Kepala Sekolah.
6. Tekan tombol Upload Dokument.
Biasanya dibutuhkan waktu satu minggu hingga terbit NUPTK.
Namun keberhasilan pelaksanaan verifikasi dan validasi akan tergantung sejauh mana masing-masing pihak proaktif.
Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK Bagi Pendaftar Berusia 35 Tahun Keatas
Baca juga: Kisi kisi dan Kumpulan Materi Tes CPNS 2021 SKD TIU TWK TKP