Berita Ini Buat Harahap Wartawan Simalungun Dipenjara, Kini Ia Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
Mara Salem Harahap atau akrab disapa Marsal tewas ditembak orang tak dikenal, Sabtu dini hari (19/6/21).
Berita Ini Buat Harahap Wartawan Simalungun Dipenjara, Kini Ia Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mara Salem Harahap atau akrab disapa Marsal tewas ditembak orang tak dikenal, Sabtu dini hari (19/6/21).
Harahap adalah seorang wartawan di Simalungun, Sumatera Utara.
Dia pernah dipenjara setelah divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.
Kasus itu berawal dari tulisan berita berjudul "Proyek Korupsi di RSUD Perdagangan Rp 9,1 Miliar".
Setelah bebas, Harahap tewas ditembak orang tak dikenal.
Dia ditemukan tewas tak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pada jasadnya ditemukan luka tembak di paha sebelah kiri.
Polda Sumut telah membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku penembakan.
Baca juga: Marsal Wartawan Tewas Ditembak Sabtu Dini Hari, Diduga Terkait Berita Korupsi RSUD Rp 9,1 Miliar
Baca juga: Toni Manalu Diculik Lalu Dianiaya 6 Anggota TNI AL hingga Tewas, Gara-gara Urusan Mobil Calon Mertua
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Namun jenazah Harahap sudah dibawa ke RS Bhayangkara di Medan untuk diautopsi guna penyelidikan lebih lanjut.
Kematian Harahap memantik aksi solidaritas para wartawan di Indonesia.
Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penembakan terhadap Mara Salem Harahap.
Mara merupakan wartawan di Simalungun, Sumatera Utara.

Ketua PWJ, Tri Wibowo Santoso mengatakan pelaku harus segera ditangkap dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini sebuah tindakan atau upaya untuk memberangus daya kritis wartawan terhadap suatu masalah yang muncul di tempat tinggalnya. Polisi harus segera usut pelaku dan motif di balik kasus ini,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021).
Tri menyampaikan, jika ditemukan adanya masalah hukum yang melibatkan wartawan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur Undang-Undang Pers, bukan sebaliknya main hakim sendiri.
“Kasus kekerasan terhadap wartawan, apalagi sampai menghilangkan nyawa, tidak perlu terjadi," tuturnya.
UU Pers, ucap Tri, membuka ruang bagi pihak lain yang merasa haknya dirugikan akibat adanya pemberitaan pers untuk melakukan upaya melalui Hak Jawab.
"Namun sayangnya instrumen itu justru diabaikan, bahkan memilih tindakan kekerasan terhadap wartawan,” kata Tri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PWJ: Polisi Harus Usut Penembakan Terhadap Wartawan di Simalungun.