Konflik di Hutan Restorasi
Oknum Pembuka Lahan Hutan Secara Ilegal Sandera SAD Batin Sembilan dan Staf PT REKI
Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga RT 36 Dusun Kunangan Jaya 2 Desa Bungku, Batang Hari yang bermukim
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekelompok orang yang mengatasnamakan warga RT 36 Dusun Kunangan Jaya 2 Desa Bungku, Batang Hari yang bermukim di kawasan konsesi PT Restorasi Ekosistem Indonesia-Hutan Harapan, membakar pos pengamanan Simpang Macan, Sungai Kandang, dan 51 serta menyandera dua staf Hutan Harapan pada 16 Juni 2021.
Satu di antaranya adalah warga suku anak dalam Batin Sembilan.
Berdasarkan rilis dari PT Restorasi Ekosistem Indonesia-Hutan Harapan, ini kronologi yang dipaparkan Manager Perlindungan Hutan (Linhut) TP Damanik, pada 28 Mei 2021 sekitar 30 orang warga RT 36 memasukkan alat berat (grader) ke areal Hutan Harapan Simpang Macan Dalam secara paksa dengan merusak portal pos Simpang Macan.
Tim pengamanan Hutan Harapan segera meminta warga RT 36 untuk mengeluarkan alat berat tersebut, karena tidak ada izin penggunaan alat berat dalam kawasan hutan.
Baca juga: Kekejaman Junta Militer Myanmar Terkuak Usai Satelit NASA Rekam Sebuah Desa Luluh Lantak Dibakar
Baca juga: LINK NONTON Kroasia Vs Republik Ceska, Eks Bek Liverpool Bakal Tampil Selepas Dibekap Cedera
Baca juga: TikTok Buka Kelas Untuk Para Kreator Yang Ingin Membuat Konten Kreatif dan Edukatif
Warga RT 36 yang diketuai Kiat Aripin mengirimkan berita acara kepada manajemen bahwa mereka akan tetap membawa masuk alat berat dengan atau tanpan izin manajemen Hutan Harapan.
Mereka berdalih penggunaan alat berat tersebut untuk perbaikan jalan poros RT 36.
Manajemen Hutan Harapan terlebih dahulu membuka ruang dialog, yakni dengan mengundang lima perwakilan warga RT 36 untuk duduk bersama di basecamp Hutan Harapan terkait penggunaan alat berat tanpa izin.
Akan tetapi, warga menolak dan meneruskan aktivitas ilegal tersebut. Manajemen Hutan Harapan mengajukan permohonan penertiban terkait izin penggunaan alaat berat di kawasan hutan kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Jambi dan Gakkum KLHK (SPORC).
Upaya persuasif dilakukan oleh Dishut Jambi dengan mengirimkan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Batang Hari.
Dialog langsung antara Tim KPHP dan Ketua RT 36 bersama perwakilan masyarakat RT 36 tidak membuahkan kesepakatan apa pun.
“Upaya persuasif yang kami lakukan tidak diindahkan, kami melaporkan upaya perusakan portal dan masuknya alat berat di Hutan Harapan tanpa izin oleh warga RT 36 di Hutan Harapan ke Polsek Bajubang pada 3 Juni 2021,” ungkap Damanik.
Baca juga: Valentino Rossi Buka Suara Soal Kesempatan Bergabung dengan Ducati pada MotoGP 2022
Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2021 Instansi Kemenlu Kemenhub Basarnas Kejaksaan BPK Kementerian PUPR dan KLHK
Baca juga: Detik-detik TNI-Polri Rebut Bandara Aminggaru yang Dikuasai KKB di Papua dan Buat Musuhnya Ketakutan
Upaya memasukkan alat berat ke Hutan Harapan masih terus dilakukan warga RT 36. Pada 16 Juni, ketika tim Linhut melakukan patroli di area Simpang Macan Dalam, ditemukan satu alat berat yang dikawal oleh tiga orang, yang seorang di antaranya mengaku bernama Tampubolon.
Sempat terjadi perdebatan antara tim Linhut Hutan Harapan dan tiga orang tersebut namun tidak berlangsung
lama.
Tiga pria tersebut setuju untuk membawa keluar alat berat dari Hutan Harapan dan kedua belah pihak berpisah secara baik-baik.
Akan tetapi, ketika tiba di basecamp Hutan Harapan, sekitar pukul 16.30 WIB manajemen mendapatkan kabar dari personel pengamanan pos Simpang Macan bahwa telah terjadi penyerbuan oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari RT 36 dan sekitarnya.