Polisi Tembak 7 Pelaku Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas, Korban Digilir dan Dicekoki Miras

Polisi akhirnya menangkap 8 pelaku yang sudah merudapaksa gadis penyandang disabilitas di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Editor: Rahimin
Istimewa via Tribun Bali
Ilustrasi - Polisi Tembak 7 Pelaku Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas, Korban Digilir dan Dicekoki Miras 

Polisi Tembak 7 Pelaku Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas, Korban Digilir dan Dicekoki Miras

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi akhirnya menangkap 8 pelaku yang sudah merudapaksa gadis penyandang disabilitas di Kota Manado, Sulawesi Utara.

7 pelaku rudapaksa ditembak polisi karena mau melarikan diri.

1 pelaku menyerahkan diri usai melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban berusia 15 tahun.

Penangkapan pelaku rudapaksa tersebut diiyakan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, perbuatan berjat yang dilakukan pelaku itu terjadi pada pada 19-20 Mei 2021.

"Tersangka menyetubuhi korban secara bergantian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. TKP pertama di Desa Kalasey, Minahasa. Lalu kedua di Kelurahan Malalayang Dua, dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu, Manado," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (17/6/2021).

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, 8 tersangka itu berinsial CH (34), SE (35), ATB (25), EP (33), DW (39), RNP (26), ARR (36), dan ARW (33).

Kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadian berawal pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 12.00 Wita.

Korban saat itu berada di jalan dekat sebuah SD Negeri di Malalayang. Terima kasih telah membaca Kompas.com.

Tersangka CH yang merupakan sopir angkot ini mendatangi korban untuk mengajaknya jalan-jalan.

Korban dibawa ke sebuah rumah di perkebunan Desa Kalasey untuk disetubuhi.

Usai melakukan aksinya, CH membawa dan menurunkan korban di sekitar Terminal Malalayang.

Setelah itu, datang tersangka SE dan mengajak korban ke sebuah bekas bengkel di Kelurahan Malayang Dua.

Di tempat tersebut, ada beberapa teman SE yang sedang bermain judi sambil mengonsumsi minuman keras (miras).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved