Polisi Tembak 7 Pelaku Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas, Korban Digilir dan Dicekoki Miras
Polisi akhirnya menangkap 8 pelaku yang sudah merudapaksa gadis penyandang disabilitas di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Polisi Tembak 7 Pelaku Rudapaksa Gadis Penyandang Disabilitas, Korban Digilir dan Dicekoki Miras
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi akhirnya menangkap 8 pelaku yang sudah merudapaksa gadis penyandang disabilitas di Kota Manado, Sulawesi Utara.
7 pelaku rudapaksa ditembak polisi karena mau melarikan diri.
1 pelaku menyerahkan diri usai melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban berusia 15 tahun.
Penangkapan pelaku rudapaksa tersebut diiyakan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, perbuatan berjat yang dilakukan pelaku itu terjadi pada pada 19-20 Mei 2021.
"Tersangka menyetubuhi korban secara bergantian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. TKP pertama di Desa Kalasey, Minahasa. Lalu kedua di Kelurahan Malalayang Dua, dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu, Manado," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (17/6/2021).
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, 8 tersangka itu berinsial CH (34), SE (35), ATB (25), EP (33), DW (39), RNP (26), ARR (36), dan ARW (33).
Kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadian berawal pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 12.00 Wita.
Korban saat itu berada di jalan dekat sebuah SD Negeri di Malalayang. Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Tersangka CH yang merupakan sopir angkot ini mendatangi korban untuk mengajaknya jalan-jalan.
Korban dibawa ke sebuah rumah di perkebunan Desa Kalasey untuk disetubuhi.
Usai melakukan aksinya, CH membawa dan menurunkan korban di sekitar Terminal Malalayang.
Setelah itu, datang tersangka SE dan mengajak korban ke sebuah bekas bengkel di Kelurahan Malayang Dua.
Di tempat tersebut, ada beberapa teman SE yang sedang bermain judi sambil mengonsumsi minuman keras (miras).