Berita Kota Jambi

Pemprov Jambi Belum Cairkan Dana Parpol Untuk Partai Berkarya, Ini Alasannya

Kepala Dinas Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Mukhti Said mengatakan, untuk tahun 2020 semua dana parpol

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/ZULKIFLI AZIS
Kepala Dinas Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Mukhti Said 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jambu belum mencairkan dana partai politik untuk partai berkarya. Ini buntut dari persoalan idealisme kepengurusan partai di Jambi.

Kepala Dinas Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Mukhti Said mengatakan, untuk tahun 2020 semua dana parpol telah dicairkan kecuali partai Berkarya.

"Partai Berkarya masih minus, karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya, Kamis (17/6/2021).

Lanjutnya, dari aturan yang ada, jika persoalan internal yang tak kunjung selesai, dana parpol belum bisa diserahkan. Dikecualikan ada surat keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Dari surat keputusan MA tersebut menjelaskan bahwa partai yang berhak menerima dana parpol tersebut dengan jelas, pasalnya sampai saat ini Berkarya masih dualisme kepemimpinan.

"Pemerintah daerah harus menyalurkan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan syarat yang ada," tambahnya.

Kata Mukti, untuk partai berkarya sendiri sampai saat ini belum mampu menunjukkan surat tersebut. Padahal ini dasar untuk memberikan bantuan itu.

"Kami harus jelas dulu persoalannya, mana yang diakui, meski mereka punya SK masing-masing," sebutnya.

Untuk anggaran atau dana parpol tersebut, Mukti menyebutkan anggaran untuk partai Berkarya tak akan hilang. Nantinya bisa diserahkan secara langsung, jika sudah memenuhi syarat.

Jika tahun ini konflik imternal yang terjadi di partai Berkrya, maka dalam dua tahun ini anggaran parpol tak akan disalurkan ke setiap partai.

"Tahun 2021 ini rencana akan kita salurkan lagi dalam waktu dekat, tapi untuk partai berkarya, kita masih menunggu," jelasnya.

Sebelumnya, untuk tahun 2020 dana parpol tersebut mencapai Rp 2 miliar lebih, tentunya untuk mereka yang menerima uang paling banyak, yakni parpol yang memiliki suara terbanyak.
Dari 11 Parpol ini yang ada, yang memperoleh suara terbanyak adalah PDIP dengan jumlah 264.032 suara, atau 9 kursi di legislatif. Kedua adalah partai Golkar dengan suara 205.162 dan mendapat 7 kursi di legislatif.

Kemudian diikuti partai Gerindra 214.200 suara dengan 7 kursi, Demokrat 190.629 suara dengan 7 kursi, disusul PAN 187.804 suara dengan 7 kursi, PKB 181.438 suara dengan 5 kursi, PKS 134.348 suara dengan 5 kursi, PPP 104.019 suara dengan 3 kursi, Nasdem 106.362 suara dengan 2 kursi, Hanura 55.517 suara gengan 2 kursi dan terakhir Berkarya 55.232 suara hanya 1 kursi.

--

Baca juga: BREAKING NEWS: Empat Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka baru KPK, Ini Nama-nama, Partai, dan Pasal

Baca juga: Peluang Denmark Lolos 16 Besar di EURO 2020 Setelah Christian Eriksen Kolaps Saat Lawan Finlandia

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Sebelum 30 Juni, Ini Ketentuan Umum dan Alur Seleksi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved