LIPUTAN EKSKLUSIF

LIPUTAN EKSKLUSIF Sudah 2 Orang Tewas, Pusaran Kasus Kekerasan Anak di Provinsi Jambi

Kasus ini terjadi dengan pelaku dan korban sama-sama anak-anak, di bawah umur 16 tahun. Kondisi seperti ini terjadi bukan hanya di Kota Jambi, tapi

Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Tribun Jambi Edisi 16 Juni 2021 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Puluhan anak di Provinsi Jambi terlibat kasus kriminalitas anak-anak di bawah umur selama 2021.

Kasus ini terjadi dengan pelaku dan korban sama-sama anak-anak, di bawah umur 16 tahun. Kondisi seperti ini terjadi bukan hanya di Kota Jambi, tapi juga di kabupaten-kota lainnya.

Beberapa waktu lalu, sejumlah pelajar di Kota Jambi terlibat kasus kriminal. Korbannya sesama pelajar hingga kelompok remaja di satu wilayah. Tindakan kriminal yang dilakukan pelajar ini bahkan sampai memakan korban jiwa. Setidaknya sudah dua orang meninggal dunia.

Pertama, kasus penyerangan kelompok yang diduga geng motor di kawasan Murni, Telanaipura pada akhir 2020. AF (16) tewas dalam insiden tersebut. Senjata tajam yang dibawa AF untuk menyerang lawan terlepas, kemudian dipakai lawan untuk menyerang dirinya.

Kedua, pembacokan seorang siswa SMAN 7 Kota Jambi, SR, hingga tewas pada Senin (29/3). Ia dibacok sekelompok pelajar setelah terlibat keributan antarsuporter saat pertandingan futsal. Polisi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus tersebut, dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara untuk kasus yang mengakibatkan luka serius juga banyak. Yang terbaru, kasus pembacokan terhadap Amrizal hingga kritis. Ia dibacok saat bersama keponakannya di kawasan Pasir Putih Minggu (2/5) dini hari. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sesama anak

Di Kota Jambi, pada rentang Januari-April 2021, Menurut data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, jumlah kekerasan kepada anak ada 27 kasus. Dua di antaranya kasus kekerasan sesama anak.

Kepala UPTD Perempuan dan Perlindungan Anak DPMPPA Kota Jambi, Rosa, menilai kekerasan terhadap sesama anak terjadi karena lingkaran pertemanan yang kompak dan solid.

"Namun kekompakan dan kesolidan pertemanan ini disalahgunakan oleh anak-anak itu. Misalkan ada kawannya saat dia mengajak ke mana yang lainnya ikut. Begitu pun misalnya satu kawannya merasa diganggu dan teman yang lainnya pun ikut terganggu. Menurut saya solidaritas dan kekompakannya tinggi. Tapi sayangnya itu disalahgunakan oleh anak-anak ini," ungkap Rosa, beberapa waktu lalu.

Di kabupaten lain, data Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin, anak yang tersandung kasus hukum sepanjang 2020 hingga awal Juni 2021 ada 25 orang. Tercatat, pada 2020 ada 14 anak dan 2021 ada 11 anak.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Indar Wahyu Ardianto, mengatakan tindak pidana yang dilakukan anak, didominasi pencurian dan pemberatan.

Di Kabupaten Muarojambi, sepanjang 2021, Kejaksaan Negeri Muarojambi telah menyelesaikan satu kasus tindak pidana kriminal yang pelakunya anak di bawah umur. Ini terkait penyalahgunaan narkoba, sementara kasus kriminal lainnya belum ada.

"Sejauh ini hanya satu yang telah kita tangani tindak pidana kriminal penyalahgunaan narkoba. Pelakunya masih tergolong anak di bawah umur dan telah kita putuskan dilakukan rehabilitasi," kata Ahmad Fauzan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muarojambi, Senin (14/6).
Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari menyatakan angka keterlibatan anak dalam aksi perbuatan yang melanggar hukum di Kabupaten Batanghari pada semester pertama terbilang menurun.

Unit PPA Polres Batanghari setidaknya mencatat ada enam kasus keterlibatan anak melawan hukum periode 1 Januari hingga Juni ini, yang terjadi pada saat pandemi Covid-19.

Bila dibandingkan aksi kriminalitas menyangkut anak di bawah umur, khususnya periode Januari sampai Juni 2020 lalu, menurun 30 persen. Ini artinya ada 11 kasus yang sudah tertangani pada tahun lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved