Berita Muarojambi

Kapal Penambang Pasir Ilegal Tetap Beroperasi Meski Sudah Ditolak Warga Desa Senaung Muarojambi

Namun, sudah dua hari ini pihak usaha tambang pasir tersebut masih berani melakukan aktivitasnya meski telah ditolak oleh warga Desa Senaung.

Tribunjambi/Hasbi
Warga Desa Senaung dan Penyengat Rendah Tolak Kapal Penambang Pasir Ilegal di Sungai Batanghari 

TRIBUNJAMBI.COM, MUAROJAMBI - Kegiatan penambang pasir di perairan Sungai Batanghari di RT 06 Desa Senaung Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi tidak mendapatkan izin oleh warga setempat.

Namun, sudah dua hari ini pihak usaha tambang pasir tersebut masih berani melakukan aktivitasnya meski telah ditolak oleh warga Desa Senaung.

Kepada Tribunjambi.com, Kepala Desa Senaung Bustami mengatakan, sebelumnya kapal penambang pasir itu beroperasi di perairan Penyengat Olak.

"Sudah dua hari ini mereka melakukan penyedotan di Desa Senaung, berdasarkan musyawarah warga Desa kami menolak dengan aktivitas penambangan pasir itu,"kata Bustami Rabu (16/6/2021).

Terhadap pemilik usaha tambang itu, terlepas apakah memiliki surat izin atau tidak pihak pemerintah daerah yang berhak memberikan izin tersebut.

"Namun yang jadi pertimbangan kami, mereka tidak boleh melakukan penyedotan di Desa kami, ini sudah sesuai kesepakatan warga Desa Senaung,"tuturnya.

Baca juga: Profil KSAU Fadjar Prasetyo, Calon Panglima TNI Bareng KSAL Yudo Margono, KSAD Andika Perkasa.

Baca juga: Telkomsel dan Schneider Electric Dorong Pemanfaatan Teknologi 5G untuk Industri 4.0 di Indonesia

Baca juga: Warga Desa Senaung dan Penyengat Rendah Tolak Kapal Penambang Pasir Ilegal di Sungai Batanghari

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved