Istri Digerebek lagi Berhubungan Badan dengan Pria Langganannya, Ngaku Jarang Disentuh Suami

Seorang ibu muda berinisial AF (21) nekat menjalin hubungan terlarang dengan pria lain saat suami sah pergi.

Editor: Rohmayana
Ilustrasi Istimewa
Ilustrasi Digerebek 

TRIBUNJAMBI.COM -Seorang ibu muda berinisial AF (21) nekat menjalin hubungan terlarang dengan pria lain saat suami sah pergi.

Hal ini dilakukannya lantaran mengaku jarang dibelai oleh suaminya sendiri.

Sehingga wanita ini  berkali-kali berbuat dosa dengan pemuda 'langganan'.

AF yang berstatus suami orang dengan mudahnya jatuh dipelukan seorang pemuda berinisial AM (21).

AF adalah warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Abdya.

Sedangkan pemuda AM (21), asal Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya).

Keduanya nekat memadu kasih hingga melakukan hubungan intim berkali-kali.

Jatuhnya AF ke pelukan pemuda AM lantaran wanita muda ini sudah lama berpisah dengan suaminya sehingga tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin alias sudah jarang dibelai.

Baca juga: Ungkapan Perasaan Larissa Chou Usai Resmi Bercerai dengan Alvin Faiz: Ini Awal Hidup yang Baru

Parahnya lagi, percintaan terlarang kedua insan tersebut sudah menjurus terlalu dalam hingga nekat berhubungan intim dan sudah dilakukan keduanya hingga empat kali.

Ilustrasi Gadis 16 Tahun Jadi PSK -

Ilustrasi gadis muda -Akibat Jarang Dibelai Suami, AF (21) Janda Muda Aceh Dibawa Pemuda ke Kamar: Sudah 4 Kali Mesum (IG)

Akhirnya, petualangan cinta pemuda AM dan wanita AF tersebut berujung ke Kantor Satpol PP dan WH usai digerebek sejumlah pemuda dan warga Gampong Kuta Bak Drien, Kecamatan Tangan-Tangan, Aceh Barat Daya (Abdya) pada Minggu (13/6/2021).

Dalam penggerekan ini, warga mengamankan seorang pemuda setempat berinisial AM (21), bersama bersama pasangan nonmuhrimnya, AF (21), warga Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, di kamar rumah sang pemuda tersebut.

Informasi yang diterima Serambinews.com ( grup Tribunjambi.com) mengungkapkan, bahwa AF sebenarnya masih berstatus istri orang.

Namun, wanita ini sudah lama berpisah dengan suaminya sehingga tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin.

Baca juga: Ungkapan Perasaan Larissa Chou Usai Resmi Bercerai dengan Alvin Faiz: Ini Awal Hidup yang Baru

AM dan AF kini sudah digiring ke Kantor Satpol dan WH Abdya setelah aksi ‘penyeludupan’ AF ke dalam kamar AM diketahui warga pada Minggu (13/6/2021) lalu.

Ketahuan Ada Suara dari Dalam Kamar Penggerebekan itu berawal saat salah seorang warga yang tak lain bibi AM mendengar adanya suara perempuan yang muncul dari kamar AM.

Tak puas, warga itu kemudian mengajak beberapa warga lain untuk mendengar sumber suara perempuan tersebut, karena diketahui selama ini AM hanya tinggal sendiri.

Setelah masuk ke rumah, awalnya warga tidak mendapatkan AF di dalam kamar AM.

Namun aksi AF bersembunyi di bawah tempat tidur diketahui warga.

Usai ketahuan, AF mencoba lari ke rumah kosong yang tak jauh dari rumah AM.

Beberapa jam berhasil sembunyi, beberapa anak yang sempat melihat AF lari menuju ke rumah kosong itu memberitahu warga.

Mendapat laporan itu, warga langsung ke TKP untuk memastikan informasi tersebut,sekaligus mengamankan AF.

Baca juga: Ketahui Tanda Serangan Jantung Saat Olahraga, Keluar Keringat Dingin dan Mual

Alhasil, AF pun digiring ke kantor desa untuk menjalani sidang adat dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang dinilai telah mencoret nama baik gampong setempat.

Sebelum digiring ke Satpol PP dan WH, awalnya sekira pukul 13:00 WIB, kedua pasangan itu terlebih dulu digiring ke Polsek Tangan-Tangan.

Namun pihak Polsek Tangan-Tangan menyarankan kasus itu diserahkan kepada Satpol PP dan WH.

Kronologi Berawal dari Pakaian Kotor

Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi, SSTP, MSi saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya sedang menangani kasus penggerebekan terhadap AM dan AF.

“Iya benar, kita terima pada hari Minggu sore,” ujar Kasat Pol PP dan WH Abdya, Hamdi SSTP, Selasa (15/6/2021).

Peristiwa itu, kata Hamdi, awalnya terungkap dari bibi AM atau saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah tersebut.

Sang bibi dating ke rumah AM untuk mengambil pakaian kotor yang akan dicuci, karena ibu AM sedang tidak berada di rumah.

Saat mengambil pakaian tersebut, saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar AM.

Lalu bibi pelaku tersebut melaporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda.

“Sejumlah pemuda mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu,” terangnya.

“Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda,” papar Kasat Pol PP dan WH.

“Warga sempat marah dan menangkap AM untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa,” terangnya.

Baca juga: Kabupaten Bungo Punya Potensi Lahan Sawah Cukup Besar, Seluas 4.600 Hektare Bisa Digarap

Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan nonmuhrim tersebut.

Saat ini, pasangan nonmuhrim itu masih diamankan di Kantor Satpol PP sambil menunggu berkasnya lengkap untuk dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas III Blangpidie.

“Mereka mengaku sudah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali,” ungkap Hamdi.

“Atas pengakuan itu, mereka terbukti telah melanggar hukum syariat Islam di Provinsi Aceh,” urainya.

“Mereka kita sangkakan dengan Pasal 25 ayat (1) Juncto Pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman paling banyak 100 kali cambuk dan denda 300 gram emas murni,” pungkasnya. (*)

SUMBER : SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved