Tanggapan JPU Usai Disebut Rizieq Shihab Otaknya Kasut: Ternyata Imam Besar Hanya Isapan Jempol
Rizieq pun meminta agar ia, bersama Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya dinyatakan bebas murni.
Jaksa juga menyoroti pilihan kata Rizieq saat membacakan pleidoi. Jaksa menilai, kata-kata yang dipakai Rizieq cenderung kasar.
Jaksa pun mengatakan, Rizieq tidak perlu mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dengan kata-kata yang tidak sehat, mengedepankan emosional, apalagi menghujat.
"Sebagaimana yang dipertotonkan Muhammad Rizieq Shihab bin Husen Shihab yang dipertotonkan dan menuduh jaksa penuntut umum otaknya kasut, sebagai dalam pleidoi (halaman) 84, 96, dan 108," ucap jaksa.
Baca juga: BIN Bereaksi Usai Rizieq Shihab Ngaku Ketemu Budi Gunawan di Arab Saudi
Rizieq, lanjut jaksa, juga menyebut kata-kata seperti 'menjijikkan', 'culas', 'licik', 'kepala iblis mana yang merasuki', 'kebodohan', hingga 'kedunguan'.
Menurut jaksa, sebagai seorang tokoh agama, Rizieq semestinya mampu mencontohkan kata-kata yang baik.
"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," kata jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menganggap Rizieq, bersama Andi Tatat dan Hanif Alatas, terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Rizieq dituntut enam tahun penjara, sementara Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara.
Selanjutnya, PN Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang dengan agenda duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari JPU pada Kamis (17/6/2021).