Tanggapan JPU Usai Disebut Rizieq Shihab Otaknya Kasut: Ternyata Imam Besar Hanya Isapan Jempol
Rizieq pun meminta agar ia, bersama Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya dinyatakan bebas murni.
Tanggapan JPU Usai Disebut Rizieq Shihab Otaknya Kasut: Ternyata Imam Besar Hanya Isapan Jempol
TRIBUNJAMBI.COM - Rizieq Shihab meminta agar ia, bersama Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas, menantunya dinyatakan bebas murni.
Hal itu dia sampaikan saat pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Menanggapi hal itu, Jaksa penuntut umum (JPU) pun membacakan replik atas pembelaan atau pleidoi Rizieq Shihab dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Senin (14/6/2021).
Sebelumnya, dalam pembelaannya, Rizieq menyatakan keberatan atas tuntutan enam tahun penjara yang diajukan jaksa.
Baca juga: Nama Wapres Maruf Amin Dicatut Rizieq Shihab Saat Sidang, Tokoh-tokoh Ini Juga Disebut
Baca juga: Rizieq Shihab Minta Denny Siregar Dipenjara Seperti Ahok, Abu Janda: Kirain Minta Foto Bugil Firza
Rizieq pun meminta agar bisa bebas murni dan meminta majelis hakim agar membatalkan demi hukum seluruh tuntutan jaksa.
Saat membacakan pleidoinya, Rizieq menyeret-nyeret sejumlah nama tokoh. Mulai dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kepala BIN Budi Gunawan, hingga mantan Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono yang disebutnya terlibat dalam penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Anggap Rizieq hanya berkeluh kesah
Melalui replik yang dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa mengatakan pleidoi yang disampaikan Rizieq dan tim kuasa hukum dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor itu hanya berisi keluh kesah.
Menurut jaksa, pleidoi Rizieq juga hanya berisi berbagai tudingan kepada sejumlah pihak yang tidak ada kaitannya dengan perkara.

"Muhammad Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya, hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa.
Jaksa menganggap, lewat cerita-cerita yang menyeret-nyeret nama sejumlah tokoh itu, Rizieq hanya cari panggung. Jaksa mengatakan, berbagai cerita itu tidak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo.
"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," ujar jaksa.
Kata-kata kasar
Jaksa juga menyoroti pilihan kata Rizieq saat membacakan pleidoi. Jaksa menilai, kata-kata yang dipakai Rizieq cenderung kasar.
Jaksa pun mengatakan, Rizieq tidak perlu mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dengan kata-kata yang tidak sehat, mengedepankan emosional, apalagi menghujat.
"Sebagaimana yang dipertotonkan Muhammad Rizieq Shihab bin Husen Shihab yang dipertotonkan dan menuduh jaksa penuntut umum otaknya kasut, sebagai dalam pleidoi (halaman) 84, 96, dan 108," ucap jaksa.
Baca juga: BIN Bereaksi Usai Rizieq Shihab Ngaku Ketemu Budi Gunawan di Arab Saudi
Rizieq, lanjut jaksa, juga menyebut kata-kata seperti 'menjijikkan', 'culas', 'licik', 'kepala iblis mana yang merasuki', 'kebodohan', hingga 'kedunguan'.
Menurut jaksa, sebagai seorang tokoh agama, Rizieq semestinya mampu mencontohkan kata-kata yang baik.
"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," kata jaksa.
Dalam perkara ini, jaksa menganggap Rizieq, bersama Andi Tatat dan Hanif Alatas, terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Rizieq dituntut enam tahun penjara, sementara Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara.
Selanjutnya, PN Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang dengan agenda duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari JPU pada Kamis (17/6/2021).